Terbaru, Ini Status Level PPKM Kabupaten dan Kota di Sumbar

Status level Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten dan kota se-Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengalami perubahan.

Perubahan tersebut, seperti dikutip Topsumbar.co.id dari laman Detiknews, Selasa, (23/11), berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri tersebut juga menerangkan tentang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Bacaan Lainnya

Juru bicara satuan tugas penanganan COVID-19 provinsi Sumatera Barat, Jasman Rizal mengungkapkan bila pada periode lalu (9 November 2021 sampai dengan tanggal 22 November 2021) sesuai Inmendagri nomor 58 tahun 2021untuk wilayah Sumbar terdapat 4 (empat) daerah status level 1 (satu), 7 (tujuh) daerah level 2 (dua), dan 8 daerah level 3 (tiga).

“Maka pada periode terbaru berdasarkan salinan Inmendagri nomor 61 tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 Novemberr 2021. Untuk wilayah Sumbar terdapat 5 (lima) daerah level 1 (satu), 9 daerah level 2 (dua), dan 5 daerah level 3 (tiga),,” ungkap Jasman dalam keterangan tertulis yang diterima Topsumbar.co.id Selasa, (23/11/2021) siang ini.

Berikut sebut Jasman, rincian selengkapnya status terbaru level PPKM kabupaten dan kota se-Sumbar.

Level 1
1. Kabupaten Solok Selatan
2. Kota Solok
3. Kota Sawahlunto
4. Kota Padang Panjang
5. Kota Payakumbuh

Level 2
1. Kabupaten Pesisir Selatan
2. Kabupaten Sijunjung
3. Kabupaten Padang Pariaman
4. Kabupaten Pasaman
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai
6. Kabupaten Dharmasraya
7. Kota Padang
8. Kota Bukittinggi
9. Kota Pariaman

Level 3
1. Kabupaten Solok
2. Kabupaten Tanah Datar
3. Kabupaten Agam
4. Kabupaten Lima Puluh Kota
5. Kabupaten Pasaman Barat

“Inmendagri nomor 61 tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 6 Desember 2021,” pungkas Jasman Rizal yang adalah juga Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat.

(AL)

Pos terkait