Tenda Baralek di Pinggir Jalan Utama Masuk Revisi Perda Ketertiban Umum

Budi Syahrial, Anggota DPRD Padang.
Budi Syahrial, Anggota DPRD Padang.

DPRD Padang akan segera mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang.

“Kita sudah selesai melakukan pembahasan dan merevisi Perda Ketertiban Umum tersebut bersama instansi terkait dan siap diparipurnakan,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Padang, Budi Syahrial, Minggu (22/03/2020).

Untuk pengesahan revisi Perda tersebut, ia mengatakan masih menunggu agenda Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD Padang.

Bacaan Lainnya

Ia menargetkan akan segera mengesahkan revisi Perda tersebut, selambatnya pada Maret 2020 ini. Jika tidak terkendala dengan jadwal Bamus.

“Revisi Perda ini, kita juga sudah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah. Selain itu, sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat,” ucap kader Gerindra ini

Kemudian, soal aturan pendirian tenda baralek di pinggir jalan utama yang juga termasuk dalam revisi Perda ketertiban umum tersebut tetap akan ditertibkan.

“Dalam hal ini Pemko Padang akan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk memberikan izin ke masyarakat yang hendak mendirikan tenda pernikahan di jalan utama,” papar  Anggota Komisi I DPRD Padang ini. (H)

Pos terkait