Tanggapi Pemberitaan Soal UKW Gratis, Ini Penjelasan Dewan Pers

Hendri Ch Bangun
Hendri Ch Bangun

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menanggapi pemberitaan terkait UKW gratis, Jumat, (8/1/2021) kemarin dulu.

Pemberitaan yang ditanggapi dimaksud adalah catatan ahli pers Dewan Pers, Kamsul Hasan dibawah judul: ‘UKW Gratis Tahun 2021 dan Pandemi’ yang tayang distatus facebook pada Jumat, (8/1/2021) yang kemudian dikutip sejumlah media.

Menurut Kamsul Hasan, selain melalui catatan yang ia tulis, ia juga menanyakan banyak hal tentang UKW gratis di WAG Dewan Pers. Namun tidak ada kepastian penjelasan.

Bacaan Lainnya

“Nah, tadi Wakil Ketua Dewan Pers WA saya dan menjelaskan tulisan saya karena WAG Dewan Pers sudah saya tanya ga ada kepastian. Setelah catatan saya dikutip berbagai media dia beri penjelasan,” terang Kamsul Hasan, dihubungi Topsumbar.co.id melalui pesan whatsApp, Jumat, (8/1/2021) malam.

Berikut sebut Kamsul Hasan penjelasan dan tanggapan Hendry Ch Bangun selaku wakil ketua Dewan Pers soal UKW gratis.

Pertama terkait peserta sudah menjadi penetapan harus 54 orang dengan sembilan penguji.

Pelaksanaan akan memenuhi prosedur Kesehatan (Prokes). Caranya dengan membagi dua kelompok kepesertaan.

Satu kelompok maksimal 30 orang dengan lima penguji. Kelompok lainnya 24 orang dengan empat penguji, tetapi waktunya sama

Menyinggung soal target kelulusan 98 persen dikatakan benar. Namun realisasinya tetap berdasarkan unjuk kerja pada saat ujian.

Sebelumnya target 98 persen menjadi keberatan lembaga uji PWI. Dengan penjelasan ini, berarti tingkat kelulusan tidak harus 98 persen.

Terkait calon peserta semua dijaring oleh lembaga uji. “Dewan Pers sepakat, peserta dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia,” tegasnya.

Diakui Hendry, memang ada lembaga uji yang syaratkan calon peserta dari perusahaan pers terverifikasi faktual.

Sesuai dengan peraturan Dewan Pers, peserta boleh dari perusahaan pers yang belum terverifikasi faktual tetapi sudah memenuhi syarat UU Pers, sebagai berikut ;

1. Pasal 1 angka 1, lembaga yang melakukan kegiatan jurnalistik.

2. Pasal 1 angka 2, perusahaan pers bersifat khusus tidak bercampur dengan usaha atau kegiatan lain.

3. Pasal 9 ayat (2) memiliki badan hukum, PT, yayasan atau koperasi.

4. Pasal 12, mengumumkan penanggung jawab, alamat redaksi dan badan hukum.

Penunjukan lembaga uji dan lokasi uji belum final. Draft yang diungkap Kamsul dari WAG Dewan Pers masih sementara.

“Jadi, masih mungkin berubah. Itu sebabnya Dewan Pers menunggu proposal dari lembaga uji,” kata Hendry.

Lembaga uji silakan usul, namun keputusan akhir nanti ditentukan Dewan Pers.

Hendry juga membantah bila pelaksanaan UKW harus selesai pada Februari 2021 seperti terdapat pada WAG.

Itu sifatnya sementara, belum final. Anggaran 2021 ini sampai Oktober, namun target Dewan Pers Juni sudah tuntas.

Target dengan realisasi bisa saja berbeda. Namun untuk jumlah peserta sudah dipatok 54 orang.

Calon peserta dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia bisa daftar ke lembaga uji yang ditunjuk setelah ada PKS atau penetapan Dewan Pers.

(AL)

Pos terkait