Tanggapi Komentar Suhendri Royrik Kuansing Banyak Pejabat Plt, Pemerhati Pembangunan Angkat Bicara

TELUK KUANTAN, — Terkait statemen salah seorang Tokoh Masyarakat Perantauan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhendri Royrik disalah satu media lokal terkait banyaknya pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau yang dimulai sejak kepemimpinan Mantan Bupati H Mursini dan Wakil Bupati (Wabup) H Halim hingga sekarang.

Hal itu ditanggapi Ir Irman Oemar, dimana beliau merupakan Pemerhati Pembangunan sekaligus salah seorang masyarakat Perantauan Kuansing yang saat ini bertugas di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Jum’at (27/05/2022).

“Menanggapi pandangan Bung Suhendri Royrik yang merupakan salah seorang mantan pejabat senior dan berpengalaman di Provinsi Riau serta juga putra Kuansing, saya ingin memberikan pandangan kepada beliau,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Apa yang disampaikan beliau adalah sebagai rasa tanggung jawab moral kepada daerah asalnya. Tentu kita menghargai walau saat ini beliau berdomisili di Kepri (Kepulauan Riau) tapi masih tetap peduli dengan Kuansing,” ucap Irman.

Dimana hal itu, sambung Irman Oemar yang merupakan Mantan Kepala Bappeda Provinsi Sumut, secara umum apa yang disampaikan beliau merupakan analisa dari pengalaman empirisnya sebagai mantan birokrat, yang ingin berkontribusi agar cita-cita masyarakat Kuansing Bermarwah segera terwujud.

“Saya yang juga lahir di Kuansing tepatnya di Baserah, namun sudah lebih dari 40 tahun berdomisili dan bertugas sebagai pamong di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, pada awalnya juga berpendapat demikian, dan hal ini sudah saya tuangkan dalam tulisan di media cetak dan online 6 bulan yang lalu,” ujarnya.

Namun setelah mendengar, melihat secara langsung, pandangan awal tadi berubah dengan sejumlah pertimbangan, kata Irman, dimana saat ini Kabupaten Kuansing dipimpin oleh seorang Plt Bupati, dengan demikian banyaknya kekosongan jabatan yang terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pada pemerintahan tingkat kecamatan dan setingkatnya menjadi suatu kesulitan dalam birokrasi dikarenakan harus berkonsultasi terlebih dahulu ke pemerintah pusat di Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Kekosongan jabatan khususnya eselon 2 termasuk jabatan Sekda adalah warisan dari pemerintahan sebelumnya yang tidak mendefinifkan, jadi tidak dapat serta merta disalahkan kepada duet pimpinan Andi Putra dan Suhardiman Amby, apalagi saat ini roda pemerintahan dipimpin oleh seorang Plt Bupati, Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya ASN (Aparatur Sipil Negara) Kuantan Singingi pada disiplin ilmu tertentu khususnya latar belakang, seperti halnya Teknik Sipil, Akutansi dan Kesehatan, sehingga menyulitkan untuk menerapkan The Man On The Right Place sesuai harapan kita,” ungkapnya.

“Posisi pemerintahan yang masih dipimpin oleh seorang Plt Bupati, pada prinsipnya, tugas dan wewenang Plt itu sama dengan seorang kepala daerah, yang membedakannya terletak pada kewenangan yang dibatasi, dimana pada Pasal 132A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, seorang Plt dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” papar Irman Oemar yang saat ini merupakan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut.

Namun demikian, sambungnya lagi, pada Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) ini juga menulis tentang Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

“Bisa dilihat, berdasarkan regulasi tersebut kewenangan seorang pejabat sementara kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sangat terbatas, terutama pelarangan untuk empat hal tersebut di atas.
Hanya saja, seorang Plt atau Pjs kepala daerah dapat melanggar ketentuan ini jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Informasi yang saya dapat usulan Plt Bupati untuk melakukan asesment dan mutasi eselon 3 dan 4, masih dikaji oleh Kemendagri, walau pejabat terkait sudah melakukan konsultasi, dengan saran agar mutasi dilakukan secara bertahap,” jelas pria yang pernah menjadi Kepala Balitbang Provinsi Sumut itu.

Kendati demikian, Irman Oemar juga berpesan, agar Pemerintah Kabupaten Kuansing harus tetap bersikap terbuka dan jangan alergi terhadap saran dan kritik dari berbagai pihak khususnya yang punya darah Kuansing.

“Kita apresiasi kepada Plt Bupati Suhardiman Amby yang dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan masyarakat dimanapun itu menyampaikan tekadnya untuk mewujudkan “Good and Clean Government” di Kuantan Singingi, oleh karena itu beliau sangat terbuka dengan saran dan masukan dari para pihak yang ingin Kuansing Bermarwah,” ujarnya.

Dimana saat ini, Irman mengatakan bahwa Kabupaten Kuansing bak di ibaratkan manusia yang sudah berusia mulai beranjak dewasa pasca pemekaran dari kabupaten induk, masih sangat jauh dari cita-cita para pejuang pemekaran dahulu.

“Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kuantan Singingi masih jauh dari harapan dan cita cita pejuang pemekaran, tidak salahlah kita tetap perkuat kebersamaan, kekompakan semua yang peduli dengan kampung kita. Jangan pernah berhenti dan menyerah memberikan saran dan masukan. Bersama dan bersatu saja kita belum tentu berhasil, apalagi jika kita terbelah,” pesan Irman seraya mengakhiri dengan penutup “Salam Kayuah,” tandasnya.

Plt Bupati Kuansing H Suhardiman Amby Jelaskan Pejabat Plt di OPD Segera di Asesmen

Sementara itu, Plt Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby Ak MM juga menyampaikan bahwa kegaduhan-kegaduhan yang timbul melalui berita di media-media tentang banyaknya pejabat Pelaksana Tugas atau Plt di Pemda Kabupaten Kuansing, itu memang benar adanya.

“Apa yang menjadi kegaduhan kegaduhan yang disampaikan melalui berita berita di media itu memang benar, dimana di Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi saat ini memang banyak, akan tetap hal ini merupakan warisan dari Pemerintahan sebelumnya,” beber Suhardiman Amby dalam arahannya ketika Halal Bi Halal IKKS Pekanbaru di SKA Co Ex Kompleks SKA Mall, Jln Soekarno – Hatta Lot 69 Pekanbaru, pada Ahad (29/05/2022) malam.

Kendati demikian, Plt Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa jika tidak ada aral melintang akan melaksanakan asesmen pejabat di lingkungan Pemda Kuansing pada minggu depan.

“Saat ini di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ada pejabat Pelaksana Tugas atau Plt sebanyak 18 jabatan. Dimana jabatan itu di mulai juga dari Kepala Daerahnya, dan 18 pejabat lainnya, semua itu merupakan Pejabat Lillahita’alah, untuk itu insya Allah minggu depan kita akan melaksanakan asesmen pejabat nantinya,” tegas Suhardiman amby.

“Insya Allah akan dilakukan Asesmen untuk 9 OPD terlebih dahulu, sesuai kuota yang bisa dilakukan, mudah mudahan ini akan menjawab apa yang menjadi kegaduhan selama ini, sebagai bukti kita bekerja, dan satu persatu akan kita selesaikan,” tandas Suhardiman.

(Yos)

Pos terkait