Tandatangani Perjanjian Kinerja 2020, Gusmal Tegaskan Perangkap Daerah Soal Pencairan Anggaran

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melaksanakan acara penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 antara Kepala Perangkat Daerah dengan Bupati Solok, Jumat (14/02/2020) bertempat di Ruangan Solinda Aro Suka.

Acara yang sangat disiplin dan penuh hikmat tersebut dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal Dt. Rajo Lelo, SE. MM, Sekretaris Daerah H. Azwirman dan Staf Ahli Bupati Abdul Manan serta SKPD di lingkungan Kab. Solok, hadir juga Kabag Organisasi Zulfadli dan Kabag Humas Syofiar Syam, Kabag Pemerintahan Syahrial serta Camat se-Kabupaten Solok.

Zulfadli sabagai Kabag Organisasi melaporkan kepada Bupati Solok dan perangkat daerah bahwa kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja berdasarkan PerPres Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instasi pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja.

Bacaan Lainnya

Zulfadli menjelaskan bahwa tujuan disusun dan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan Pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. Sebagai dasar penilaian keberhasilan /kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Sebagai dasar monitoring bagi bupati dan sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai.

Zulfadli juga menginformasikan bahwa pada tanggal 10 Februari 2020 Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara telah menyerahkan hasil evaluasi SAKIP Pemerinta Daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Solok memperoleh prediket B dengan Nilai 65,80. meskipun nilai tersebut dan predikat nilai tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumya. Zulfadli berharap semoga nilai yang kita dapatkan pada tahun ini, bisa dipertahankan dan ditingkatkan untuk penilaian SAKIP tahun berikutnya.

Bupati Solok H. Gusmal dalam sambutannya menjelaskan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014. Perjanjian Kinerja ini juga merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pemberi amanat kepada pimpinan perangkat daerah sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja.

“Dengan melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara bupati dan perangkat daerah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia di Kabupaten Solok,” kata Gusmal.

Kinerja yang telah disepakati tidak dibatasi atas kinerja yang dihasilkan melalui kegiatan tahun ketahun tetapi, termasuk kinerja out come yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun sebelumnya sehingga ada kesinambungan kinerja setiap tahunnya, ucap Bupati Solok.

Bupati Solok juga menjelaskan tujuan diadakannya perjanjian kinerja ini adalah sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan Pimpinan Perangkat Daerah untuk meningkatkan integritas akuntabilitas transparansi kinerja aparatur pemerintah. Menciptakan tolak ukur sebagai dasar Evaluasi Kinerja Aparatur. Sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan pemberian penghargaan dan sanksi terhadap aparatur yang melanggar. Sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas kinerja pimpinan perangkat daerah.

Dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk dapat dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan melalui rapat-rapat dinas serta melaporkan kepada pimpinan kegiatan tersebut sehingga pencapaian strategi pelaksanan kegiatan serta realisasi anggaran dapat diketahui sejauah mna pencapain kinerja, lanjut Bupati Solok.

Bupati Solok menegaskan, “Saya tidak menginginkan lagi perangkat daerah, setiap kegiatan yang sudah direncanakan apalagi kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi dananya tidak cair, oleh sebab itu perangkat yang telah menandatanggani perjanjian kinerja harus mampu merealisasikan dengan baik sesuai dalam perjanjian kinerja,” tegasnya.

Bupati menambahkan setiap pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masayarakat dan pada perangkat daerah untuk dapat mengawal pelaksanaan kegiatan di bidang masing-masing serta memberikan pelaporan capaian kinerja yang telah digariskan pada Empat Pilar Pembangunan Kabupaten Solok salah satunya Penyelengaraan Pemerinthan Yang Baik dan Bersih.

Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil harus memenuhi target kinerja sesuai dengan perjanjian yang telah ditanda tanggani. Jelas H. Gusmal.

H. Gusmal mengingat kepada Perangkat Daerah, bagi yang tidak memenuhi Kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu Jabatan dan diberikan kesempatan 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerja, kalau tidak ada perbaikan maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang atau Uji Kompetensi kembali.

Bupati melanjutkan sesuai dengan Visi Misi pada RPJMD Kabupaten Soloik tahun 2016-2021 salah satunya Penyelengaraan Oemerintah Yang Baik dan Bersih dengan tujuan mewujudkan Birokrasi yang baik dan bersih serta Profesional serta Pro kepada rakyat.

H. Gusmal sebagai Kepala Daerah memperjelas kepada seluruh Peserta bahwa dari tujuan yang telah digambarkan terdapat beberapa sasaran diantaranya meningkatkan kinerja pengawasan penyelengaraan pemerintah dan meningkatkan sistem perencanaan yang efisien dan efektif, Ucapnya

Berkenaan dengan itu Bupati mengajak seluruh Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset harus menjadi perhatian kita bersama karena untuk mempertahankan WTP tersebut sangat tergantung kepada itu semua. (Andar MK)

Pos terkait