Spanduk yang Melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditertibkan Satpol PP Kota Solok

Satpol PP Kota Solok melakukan operasi pengawasan dan patroli wilayah dalam penertiban spanduk baliho. Dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Agus Susanto, SH. beserta jajarannya yakni Kasi Pengawasan Adhitya Nukgraha, S.STP, M.Si dan Kasi Operasional dan Pengendalian Rico Saputra, S.STP, Kamis (26/08/2021).

Operasi spanduk baliho yang ditertibkan kali ini adalah spanduk rokok, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. DPM-PTSP sudah tidak menerbitkan izin terhitung bulan Mei 2020, sehingga saat ini reklame, spanduk, baliho yang berhubungan dengan rokok sudah tidak memiliki izin alias illegal.

Di saat pengoperasian, ditemukan tiga titik spanduk baliho yang melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok. Oleh sebab itu, Kasi Pengawasan dan Kasi Operasional memerintahkan personil untuk mencopot atau menurunkan spanduk tersebut dengan dikawal oleh personil PTI Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Tanpa kendala yang berarti, spanduk baliho di dua titik dapat diturunkan oleh personil, namun ada satu titik yang terkendala karena terdapat jaringan kabel listrik dengan tegangan tinggi.

“Untuk spanduk baliho yang satu ini, pihak kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak PLN karena sangat berbahaya buat personil kalau tetap memaksakan untuk mencopot spanduk baliho ini” ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Solok.

Personil Satpol PP langsung mengamankan spanduk baliho yang sudah diturunkan untuk dibawa ke Mako Satpol PP dan akan disimpan sementara sampai ada arahan dan tindak lanjut dari pimpinan.

“Masih ada beberapa spanduk baliho yang melanggar dan pihak Satpol PP akan terus memantau dengan kegiatan rutin pengawasan dan patroli wilayah, di samping tetap melakukan kordinasi dengan DPM-PTSP agar kota kita tetap bersih dari spanduk yang melanggar Perda,” tutup Kasi Pengawasan.

(gra)

Pos terkait