Sisa Plasma Raib, Masyarakat Beringin Jaya Tolak Tegas Perpanjangan HGU PT AA

Musyawarah Desa(Musdes) yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Selasa (26102021).

Segenap masyarakat Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menolak secara aklamasi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agrimulya Agrolestari (AA), yang diduga kuat terjaringnya Bupati daerah itu, Andi Putra, dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Ketegasan sikap itu terungkap pada kegiatan Musyawarah Desa(Musdes) yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Selasa (26/10/2021), terkait adanya Pengajuan Perpanjangan HGU perusahaan tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi tersebut.

Pantauan wartawan Topsumbar.co.id, penolakan yang disampaikan silih berganti oleh sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat itu, salah satunya dipicu karena belum kunjung dibagikannya kebun plasma milik masyarakat desa itu yang tanahnya sudah diserahkan ke pihak perusahaan tersebut melalui Koperasi Unit Desa (KUD), untuk dibangunkan kebun Kelapa Sawit menggunakan dana KKPA sejak 1995 silam.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Sekretaris BPD setempat, Abdul Rokhman, ia bersama anggota BPD lainnya memang sengaja menyelenggarakan rapat tersebut guna menyerap aspirasi masyarakat yang sudah lelah menunggu kepastian hak mereka selama bertahun-tahun.

“Diharapkan dengan diselenggarakannya rapat ini, diperoleh kesimpulan tentang sikap masyarakat untuk disalurkan ke seluruh pihak terkait agar bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya terkait perpanjangan HGU tersebut, ” ulasnya.

Ia mengatakan, masyarakat diberi kebebasan untuk menentukan sikap baik berupa persetujuan atau penolakan yang nantinya hasil rapat tersebut akan diteruskan ke pihak pemerintah lebih tinggi bersama pihak terkait lainnya untuk dibahas dan dipertimbangkan.

Sementara itu, Ketua LPM Desa Beringin Jaya Tuhemi menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak memenuhi syarat dan kriteria yang dimohon masyarakat baik berdasarkan hukum ataupun permintaan masyarakat dan salah satunya mengenai pola kemitraan yang 20 % tersebut. Secara fakta ia mengatakan Desa Beringin Jaya masih kekurangan lahan.

Senada dengan Ketua LPM, salah seorang perwakilan tokoh masyarakat Siswanto yang menghadiri rapat musdes tersebut mengatakan menolak perpanjangan HGU yang diajukan oleh PT Agrimulya Argolestari dengan alasan Bahwa PT AA belum melaksanakan persyaratan dan kewajibannya yaitu membangun kebun kemitraan sebanyak 20 % dari total HGU.

Manajer PT Surya Agrolika Reksa (SAR) , Solihun Damas
Manajer PT Surya Agrolika Reksa (SAR) , Solihun Damas

Terpisah, Manajer PT Surya Agrolika Reksa (SAR) , Solihun Damas, yang merupakan anak perusahaan PT AA yang diberi kewenangan mengolah lahan milik anggota KUD Timbul Jaya Desa Beringin Jaya, saat dikonfirmasi pada Rabu (27/10/2021) mengakui tentang kebun plasma milik masyarakat yang belum dibagikan.

“PT SAR ada karena ada permohonan dari mitra kerja, yang diminta mengembangkan kegiatan ke Desa Beringin Jaya, dalam perjalanan pihak KUD dan Kelompok Tani berupaya melakukan terobosan baru untuk bermitra membangun perkebunan Kelapa Sawit pola KKPA melalui Bank Danamon dan saat ini dikelola oleh Bank Mandiri, “ungkapnya.

Ia mengatakan, salah satu klausul yang disepakati adalah pemerintah desa bersedia menyediakan lahan inti dan tapak pabrik untuk perusahaan dan lahan yang diajukan adalah areal Transmigrasi Umum dengan luasan beragam.

Pada 1995 sampai 1998 terjadi riak di internal PT SAR, yang menyebabkan terjadinya mosi tidak percaya sehingga banyak pemilik lahan menarik kembali persyaratan yang sudah diserahkan.

“Yang menarik persyaratan juga termasuk calon peserta di Beringin Jaya, dan anehnya ada sertifikat yang pemiliknya hingga saat ini tidak menjemput kembali dokumennya ke pihak koperasi, ” ujarnya.

Menurutnya, khusus untuk peserta program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Beringin Jaya, dokumen yang dibutuhkan berupa surat keputusan penempatan penduduk yang diterbitkan oleh pihak Kementerian Transmigrasi kala itu, hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.

“Sehingga perusahaan kesulitan dalam memverifikasi keabsahan pemilik lahan karena legalitas pemilik lahan sudah tidak jelas karena sudah berpindah tangan tanpa dokumen yang lengkap hingga pecahan dokumen Kepala Keluarga,” ungkapnya.

Dalam program tersebut, yang difasilitasi hanya lahan pekarangan dan rumah tanpa adanya jatah lahan kebun, sehingga pihak pemerintah memberikan peluang bagi perusahaan untuk menambah lahan agar syarat mendapatkan kredit KKPA seluas dua hektare bisa terpenuhi.

“Kami segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan ini terang benderang dan solusinya bisa diterima semua pihak, ” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, media Topsumbar masih berupaya melakukan konfirmasi langung dengan pihak PT AA selaku pemilik HGU agar bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut dan akan diberitakan selanjutnya jika sudah diperoleh keterangan lengkap.

Laporan: Rully Firmansyah

Pos terkait