Siapkan Sistem Informasi Nagari, Nurnas Kolaborasi dengan Ahli Informatika

Dr Ephi Lintau dan HM Nurnas Berkolaborasi Siapkan Sistem Informasi Nagari (SINar)
Dr Ephi Lintau dan HM Nurnas Berkolaborasi Siapkan Sistem Informasi Nagari (SINar)

“Undang-undang nomor 6 tentang Desa itu tujuannya sangat mulia, yaitu membangun Indonesia dari pinggir dengan prinsip keterbukaan sehingga itu sejak 2015 sudah ratusan triliunan rupiah uang negara digelontorkan, baik untuk infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat di seluruh desa atau nagari namanya di Sumbar,” ujar HM Nurnas, Selasa (16/2/2021) sore di ruang pertemuan Komisi Informasi Sumbar.

Bacaan Lainnya

Memurut Nurnas, prinsip keterbukaan informasi publik bermula dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi semua program dan kegiatan dibiayai oleh APBD atau APBN.

“Adanya aplikasi SINar me-legacy pengelolaan dana desa bisa dipelototin masyarakat, tujuannya jangan jadikan dana desa sebagai pembelajaran korupsi dari desa,” ujar HM Nurnas.

Selain itu, Nurnas menegaskan Sistem Informasi Nagari tidak sekadar transparansi pengelolaan dana desa saja.

“Tapi memadupadankan semua hal, mulai pelayanan masyarakat desa hingga pengelolaan informasi publik di pemerintahan nagari juga menjadi bank data kependudukan yang terintegrasi menuju satu data Sumbar. Data menjadi basis pengambilan keputusan di nagari,” ujar Nurnas.

Sementara itu Yuhefizar yang juga merupakan Dosen di Politeknik Negeri Padang (PNP) ini mengatakan, pembuatan sistem harus ada satu pemahaman mulai pemerintahan nagari hingga stakeholder se-Sumbar.

“Saya merasa terbantu kalau ada backup dari Pak HM Nurnas, karena selama ini saat merintis Nagari Cyber dulu, saya selalu terkendala SDM yang mengelolanya. Tapi adanya SINar ini tentu akan memberi solusi terhadap kendala tersebut,” ujar Yuhefizar.

Ketua Panitia Workshop Keterbukaan Informasi Publik, Isa Kurniawan mengatakan pelaksanaan workshop bukanlah kegiatan yang asal-asalan.

“Karena saat workshop ada interaksi dan peserta. Karena ada penilaian dari pemateri sehingga sertifikat punya bobot kompetensi sebagai pengelola informasi publik,” ujar Isa.

(Ka/Han)

Pos terkait