Sekdako Solok : “OPD Terkait Harus Menegakan Aturan dan Sanksi yang Ada”

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Solok Syaiful A menegaskan bahwa waktu untuk sosialisasi terkait Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perwako Nomor 40 Tahun 2020 hanya satu Minggu, dan OPD terkait harus menegakan aturan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan yang ada di dalam Perwako.

Penegasan itu disampaikannya disela memimpin rapat koordinasi dalam mempersiapkan pengimplementasian
Perwako Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di daerah setempat.

Rapat yang digelar pada Rabu 09 September 2020 itu, dilaksanakan di Ruangan Rapat Walikota Solok, dan diikuti oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino, Asisten Bidang Administrasi Umum Drs. H. Muhammad, M.Si, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya Sekda Kota Solok menyampaikan penegasan terkait waktu pelaksanaan sosialisasi terkait Inpres dan Perwako, terutama kepada OPD terkait sesuai dengan sektor-sektor yang telah diatur dalam Inpres dan Perwako tersebut.

Bedasarkan dari pada itu, Syaiful A mengatakan untuk mencapai tujuan yang maksimal perlu adanya sosialisasi yang masif hingga tanggal 20 September 2020 nanti, karena pada 21 September 2020 telah memasuki tahapan monitoring dan evaluasi.

Lebih jauh Sekda Kota Solok menyampaikan, adapun tujuan dari dilahirkannya Inpres dan Perwako tersebut adalah untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat virus yang disinyalir bisa mematikan tersebut.

Bedasarkan dari pada itu, Perwako Nomor 40 Tahun 2020 tersebut menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tengah-tengah masyarakat, serta menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan di daerah setempat.

Mengakhiri paparan yang disampaikannya, Syaiful A juga menegaskan agar OPD terkait nantinya juga menegakan sanksi yang ada dalam Perwako kepada masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah ada.

(Gia)

Pos terkait