Sejak Diberlakukan, Polda Sumbar Catat 955 Pelanggaran ETLE

Setelah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik diberlakukan sejak 24 Maret lalu, Polda Sumbar ‎telah mencatat sebanyak 955 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Dari 955 pelanggaran yang dilakukan pengendara ini, kebanyakan pelanggaran karena tidak memakai helm, sabuk pengaman dan berputar arah di bundaran.

“ETLE ‎ini di-launching 23 Maret. Di Padang, 24 Maret sampai 06 April kita masih lakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Sumbar,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, saat jumpa pers, Kamis (29/04/2021).

Bacaan Lainnya

Satake mengatakan,‎ setelah sosialisasi dilakukan, mulai dari 06 April sampai 14 April sosialisasi penindakan telah dilakukan dari tim ETLE yang berpusat di Polresta Padang.

“06-14 April ini kita sudah lakukan penindakan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan telah dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan,” ujar Satake.

Lebih lanjut Satake menyerukan data pelanggaran lalulintas selama sosialisasi ETLE mulai 24 Maret sampai 05 April tercatat 955 pelanggaran. Seluruh pelanggaran ini ada tujuh pelanggaran yang dikelompokkan tim ETLE. Namun hanya tiga pelanggaran yang dilanggar oleh pengendara.

Tidak memakai helm sebanyak 715 pelanggar, tidak memakai sabuk pengaman 54 pelanggar, menggunakan HP saat berkendara nihil, pelanggaran putar balik 186 pelanggar, melanggar APIL (Traffic Light) nihil, melanggar rambu atau marka jalan nihil dan terakhir melawan arus nihil.

“Jadi cuma tiga pelanggaran yang sering dilanggar pengendara,” katanya.

Sementara untuk data pelanggaran lalulintas berupa surat konfirmasi tanpa dikenakan denda tilang ada sebanyak 598 pelanggaran. Ini terhitung mulai 06-14 April.

Rinciannya, pelanggarannya tidak memakai helm 332, tidak memakai safety belt 161, pelanggaran putar balik 105. “Jadi 598 pelanggaran ini telah dikonfirmasi kepada pengendaranya namun tidak diberikan denda tilang,” ujarnya.

Terakhir Satake Bayu mengatakan, 15 April hingga saat ini tim ETLE akan memberlakukan denda tilang kepada pengendara yang terekam melakukan pelanggaran di sepuluh kamera pengintai yang tersebar di Padang.

“Mulai 15 April itu, tim ETLE sudah memberikan 24 tilang pada 24 kendaraan. Sembilan kendaraan sudah membayar dendanya di BRI, sisanya masih proses. Sementara ada 36 STNK yang telah diblokir karena tidak mengindahkan konfirmasi dari petugas,” tukasnya.

(RK)

Pos terkait