Sedang Akan Transaksi, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi Di Badarejo – Pasbar

Sedang akan melakukan transaksi sabu, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, langsung meringkus seorang tersangka pengedar narkoba di Dusun III Jorong Badarejo Kenagarian Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

“Tersangka berinisial F (31) pria warga Dusun III Jorong Badarejo, Kenagarian Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman Ditangkap di Dusun III Jorong Badarejo Kenegarian Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, pada hari Kamis, 02 Juli 2020, Pukul 00.30 WIB, dini hari,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal kepada Top Sumbar, Kamis (02/07/2020).

Defrizal menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan didapatkan informasi
dari masyarakat bahwa tersangka bernisial F akan bertansaksi sabu dengan calon pembeli di jalan umum dekat Pos Ronda Dusun III Jorong Badarejo Nagari Lua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Bacaan Lainnya

Pada saat tersangka F menunggu calon pembelinya, tidak lama kemudian tersangka F langsung ditangkap oleh petugas kepolisian maka dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dan satu unit HP merek nokia warna hitam.

“Pasal yang dijerat tersangka ialah Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009,” tegasnya.

(SR)

Pos terkait