Satresnarkoba Polres Bukittinggi Ciduk Tiga Kurir Bawa Narkoba di Agam

Satresnarkoba Polres Bukittinggi berupaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dari Peyabungan Sumatra Utara. sekira pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan tiga orang kurir di daerah PGRM, Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Senin (15/03/2021).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyampaikan, tertangkapnya pembawa ganja, berawal dari informasi tentang akan adanya transaksi narkoba jenis ganja.

“Mendapat informasi tersebut, jajaran Satnarkoba langsung melakukan pengintaian sebuah mobil Avanza yang dikendarai pelaku,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut AKBP Dody mengatakan, Satnarkoba sudah mengintai keberadaan tersangka sekitar 8 jam dan ketika sampai di daerah Padang Hijau, terlihat keraguan dari tersangka dan memutar balik mobilnya ke arah Medan.

“Karena tidak ingin kehilangan buronannya, polisi yang sudah dibagi tiga tim langsung mencegat mobil tersangka yang sudah menuju ke arah Medan. Walaupun ada niat pelaku ingin kabur, tapi polisi sudah mengepung tempat itu dan tersangka menyerah tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketika diperiksa, ditemukan satu karung putih dalam mobil dan setelah diperiksa isinya, terdapat sebanyak 25 paket ganja sekitar 25 kg dibungkus lakban coklat.

“Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dimintai keterangan, termasuk mobil minibus Avanza BB 1757 XR dan satu buah golok,” tuturnya.

Adapun tiga tersangka yaitu, I, EHL dan RNN yang kesemuanya adalah warga Panyabungan, Madina, Sumatera Utara.

“Sesuai pengakuan tiga tersangka yang menyuruh mengantarkan ganja ke Bukittinggi mengiming-imingi uang Rp 4.000.000 dan baru diberikan sebesar Rp 1.500.000 yang digunakan untuk rental mobil, uang bensin serta makan,” sambungnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubeydillah menambahkan, sesuai pengakuan tersangka.

“Tersangka merupakan yang pertama kali mengantarkan ganja ke Bukittinggi dan ini merupakan tangkapan narkoba jenis ganja terbesar selama tahun 2020 dan 2021,” terangnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut dijerat. Pertama, dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kedua Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Ed)

Pos terkait