Satpol PP Pasbar Grebek Oknum ASN PSDA Pemprov Sumbar Sedang Mesum

Asyik berbuat mesum, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) PSDA Dinas PU Pemprov Sumbar, inisial AM (56) ditangkap oleh istrinya sendiri bersama petugas Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.

Oknum ASN tersebut bermesum dengan seorang perempuan diduga bukan pasangan sahnya di salah satu kamar hotel di Batang Toman, Simpang Empat, Pasaman Barat, Sabtu (16/01/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari.

“Kronologis berawal dari pada malam hari Jum’at (15/01/2021) istri pelaku berinisial MSDA (54) melaporkan ke Satpol PP Pasaman Barat bahwa suaminya AM berada di hotel bersama wanita lain, dari hasil laporan tersebut akhirnya hari Sabtu (16/01/2021) pukul 00.30 WIB, Satpol PP bersama istrinya mendatangi hotel dan benar menemukan AM bersama dengan wanita lain,” kata Kasat Pol PP Abdi Surya kepada wartawan di Simpang Empat, saat di ruang kantornya, Senin (18/01/2021) siang.

Bacaan Lainnya

“Atas kejadian tersebut AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak,” sebutnya.

Saat digrebek dalam kamar hotel tanpa busana, semula AM berupaya mengelabui petugas dengan mengeluarkan sehelai kertas bermerek surat nikah akan tetapi surat tersebut setelah diperiksa Satpol PP ternyata palsu, karena tidak jelas siapa orang yang mengeluarkan surat nikah itu.

Selanjutnya pada hari Senin (18/01/2021), AM dipanggil oleh Satpol PP dan istri sahnya, Kasat Pol PP juga telah menasehati dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan istri sahnya, akan tetapi pelaku AM menolak dengan terkesan melakukan pembangkangan.

“Saya tidak mau membuat surat perjanjian pak, terserah sajalah, apa yang akan terjadi,” sebut AM dihadapan petugas.

Abdi Surya saat menyesalkan sikap AM seorang ASN yang bersikap demikian, karena menyangkut moral seorang PNS yang seharusnya menjadi tauladan di tengah-tengah masyarakat.

Atas peristiwa tersebut, Satpol PP Pasaman Barat akan meneruskan hasil penggrebekan kepada atasan yang bersangkutan di PSDA Dinas PU Provinsi Sumbar.

“Tugas kita sebagai penegak Perda mengirim laporan kepada atasan bersangkutan, sanksinya tentu atasan ASN yang bersangkutan yang akan memberikannya sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian,” tuturnya.

Sesuai Perda No 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum yang didalamnya terdapat aturan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat Satpol PP, berkewajiban untuk memberantas maksiat di Pasaman Barat.

Dia juga berterima kasih atas laporan masyarakat dan dukungan untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat di Pasaman Barat, sesuai dengan visi dan misi Bupati Pasaman Barat.

Ia menegaskan, untuk pihak hotel sudah diperingati agar lebih selektif dan hati-hati untuk melihat surat nikah pengunjung, jangan sampai tertipu dengan kertas selembar.

(SR)

Pos terkait