Satpol PP dan Damkar Sumbar Sukses Sosialisasikan Pergub Nomor 37 Tahun 2020

Sukseskan Pola Hidup Baru Aman Covid-19, Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bergerak ke sejumlah wilayah di Sumbar, salah satunya Kabupaten Pesisir Selatan dan Solok Selatan.

Mendukung dan menyukseskan pola hidup baru berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar nomor 37 tahun 2020, Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar, Dedy Diantolani didampingi puluhan personel bergerak ke Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (17/07/2020) untuk melakukan sosialisasi.

Sosialisasi dilakukan ke sejumlah tempat seperti fasilitas umum, rumah ibadah, rumah makan, toko/swalayan, dan penginapan. Sebelumnya juga digelar apel gabungan serta pemberian arahan dari Kasatpol PP dan Damkar, Dedy Diantolani.

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan para personil bakal mendatangi satu persatu pengelola tempat di kawasan tersebut dan tetap melakukan sosialisasi untuk menggunaan masker dan jaga jarak antar sesama.

“Dalam menyukseskan pola hidup baru dari pandemi Covid-19 ini, ada tiga sasaran sosialisasi kita hari ini. Yang pertama titik penyebaran Covid-19 itu sendiri. Kedua kesiapan sarana dan prasarana kesehatan yang dikelola instansi terkait, yang ketiga kesiapan masyarakat dalam pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 (TNBP-AC),” katanya.

Di Pesisir Selatan sudah aman dan terkendali dari Covid-19, Pesisir Selatan termasuk daerah awal yang bebas covid-19 di Sumatera Barat, sambung Dedy.

Pada kesempatan itu Satpol PP dan Damkar Sumbar menegaskan kunci utama untuk selamat dari penularan Covid-19 adalah masyarakat harus disiplin memakai masker, selalu menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

“Ayo pakai masker. Biasakan selalu memakai masker,” pesan Dedy Diantolani didampingi sekretaris gugus tugas dan Satpol PP Pesisir Selatan pada pemilik toko.

Selain itu, personil Satpol PP dan Damkar Sumbar juga menyempatkan berdialog dengan pedagang berkaitan kondisi ekonomi selama masa pandemi Covid-19. Dedy mengharapkan pedagang tetap disiplin dengan protokol Covid-19 sehingga tetap aman dari penularan virus Covid-19.

“Mudah-mudahan Covid-19 cepat berlalu dan kita bisa kembali beraktifitas seperti biasa mencari rejeki” tuturnya.

Guna mendukung terlaksananya penerapan protokol Covid-19, Satpol PP dan Damkar Sumbar juga memasang imbauan berupa famplet ditempel di sejumlah rumah makan, rumah ibadah, penginapan, fasilitas umum dan tempat keramaian lainnya.

Sementara, di Kabupaten Solok Selatan Satpol PP dan Damkar Sumbar juga melakukan sosialisasi Pelaksanaan TNBPA Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 (TNBP-AC) di Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 22 s.d 23 Juli 2020.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)dan melakukan kegiatan Pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat serta didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Solok Selatan, Dinas Perhubungan Kab. Solok Selatan, Dinas Koperindag Kab. Solok Selatan, unsur TNI dan Polri Kab. Solok Selatan.

Tim melakukan apel persiapan di pelataran parkir Pasar Muaro Labuh, dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP & Damkar Prov. Sumbar menyampaikan bahwa kebiasaan masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker dan mencuci tangan merupakan hal yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelaksanaan new normal.

Setelah pelaksanaan apel, tim gabungan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang berada di pasar terkait aturan dan pedoman yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Kemudian dilanjutan pengawasan terhadap rumah makan, toko/swalayan, fasilitas umum/rumah ibadah dan penginapan yang berada di Muara Labuh. Setelah selesai melaksanakan pengawasan di Muara Labuh, tim melanjutkan kegiatan pengawasan pelaksanaan TNBPA Covid-19 di Padang Aro.

Adapun objek pengawasan di Padang Aro sama seperti di Muara Labuh yaitu rumah makan, toko/swalayan, fasilitas umum/rumah ibadah dan penginapan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Barat,” ungkap Kasatpol PP Dedy Diantolani. (***)

Pos terkait