Satpol PP dan Damkar Sumbar Sosialisasikan Pelaksanaan TNBPA Covid-19 di Solok Selatan

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 (TNBP-AC) di Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 22 s.d 23 Juli 2020.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)dan melakukan kegiatan Pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sumatera Barat serta didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Solok Selatan, Dinas Perhubungan Kab. Solok Selatan, Dinas Koperindag Kab. Solok Selatan, unsur TNI dan Polri Kab. Solok Selatan.

Bacaan Lainnya

Tim melakukan apel persiapan di pelataran parkir Pasar Muaro Labuh, dalam kesempatan tersebut Kepala Satpol PP & Damkar Prov. Sumbar menyampaikan bahwa kebiasaan masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker dan mencuci tangan merupakan hal yang tidak bisa ditinggalkan dalam pelaksanaan new normal.

Setelah pelaksanaan apel, tim gabungan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang berada di pasar terkait aturan dan pedoman yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Kemudian dilanjutan pengawasan terhadap rumah makan, toko/swalayan, fasilitas umum/rumah ibadah dan penginapan yang berada di Muara Labuh. Setelah selesai melaksanakan pengawasan di Muara Labuh, tim melanjutkan kegiatan pengawasan pelaksanaan TNBPA Covid-19 di Padang Aro.

Adapun objek pengawasan di Padang Aro sama seperti di Muara Labuh yaitu rumah makan, toko/swalayan, fasilitas umum/rumah ibadah dan penginapan.

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Barat,” ungkap Kasatpol PP Dedy Diantolani. (Hanny)

Pos terkait