Satnarkoba Polres Inhil Bekuk Pengenar Sabu dan Tujuh Paket Siap Edar

Indragiri Hilir | Topsumbar – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, inisial HP (33) warga Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, berhasil ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Inhil.

HP ditangkap pada Senin (23/5) lalu bersama barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 2,71 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp4.070.000, (empat juta tujuh puluh ribu rupiah).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra M Lubis mengatakan penangkapan pelaku HP berdasarkan keterangan dari pelaku pertama yang juga berhasil ditangkap, inisial MB.

Bacaan Lainnya

“Narkotika jenis sabu yang ditemukan terhadap MB berasal dari HP. Kami langsung melakukan upaya penindakan terhadap informasi itu. Dan pada Senin lalu, kami berhasil menangkap pelaku kedua yakni inisial HP di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Inhil, Rabu (25/5/2022).

Dalam penangkapan pelaku dan penggeledahan rumah juga disaksikan RT dan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,71 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone android dan uang tunai sebesar Rp4.070.000, (empat juta tujuh puluh ribu rupiah). HP mengakui barang bukti tersebut miliknya,” papar AKP Indra.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana 20 tahun penjara,” tukasnya. (Yos)

Pos terkait