RPJMD Kota Solok 2021-2026 Resmi Disetujui DPRD Jadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok menyetujui Ranperda tentang RPJMD 2021-2026 dan Ranperda perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Senin (16/08).

Persetujuan RPJMD Kota Solok tahun 2021 menjadi Perda setelah melalui pendapat akhir fraksi di DPRD Kota Solok dan bersamaan dengan Rapat Paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI Jokowi dalam sidang umum MPR RI dalam rangka HUT ke 76 Republik Indonesia.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengatakan dalam RPJMD itu, secara garis besar di antaranya berisikan tentang perwujudan visi misi Kota Solok. Hal-hal yang berkaitan dengan saran serta masukan yang perlu penyempurnaan data-data dalam penyampaian Rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 akan segera diperbaiki.

Bacaan Lainnya

“Kami atas nama pemerintah Kota Solok mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan beserta Anggota DPRD Kota Solok yang telah melaksanakan tahapan-tahapan RPJMD ini hingga ke tahap akhir, yaitu persetujuan” ucap Wako.

Lebih lanjut Wako menyebutkan akan membawa RPJMD tersebut ke Provinsi Sumatera Barat untuk ditelaah lagi dan diberi masukan, evaluasi serta mendapatkan rekomendasi.

“RPJMD ini nantinya akan kami bawa ke Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat untuk mendapatkan masukan, evaluasi, telaahan, hingga berbagai rekomendasi untuk perbaikan,” katanya.

(gra)

Pos terkait