Resah Oleh Surat Edaran, Ratusan Guru SMA Dan SMK Datangi DPRD Sumbar

Suasana audiensi DPRD Sumbar bersama perwakilan guru SMA/SMK se-Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR — Akibat telah disebarnya surat edaran oleh Dinas Pendidikan Sumatera Barat pada para guru Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejujuran (SMK), untuk menambah jam ajaran dari 24 jam menjadi 36 jam. Membuat keresahan terhadap kalangan guru yang mengajar di SMA/SMK itu.

Dengan alasan itu pula, ratusan guru SMA/SMK se-Sumatera Barat tersebut mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/1), untuk mengadu dan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh para guru tersebut.

Pengaduan para guru tersebut disambut baik oleh Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan beraudiensi di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V dan didampingi oleh Marlina Suswati, Rafdinal, Darmon, Saidal Masfiyuddin, Rizanto Algamar, dan Syaiful.

“Keresahan yang disampaikan ini akan menjadi catatan bagi kami dan keluhan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dengan Dinas Pendidikan dan pihak-pihak terkait,” kata Hidayat selaku Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan juga dari Fraksi Partai Gerindra.

Setiap ketentuan yang dilahirkan, dilanjutkan Hidayat, akan berimplikasi kepada penganggaran. Ini menjadi kewajiban bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menyikapinya.

Menurutnya, seiring pengalihan kewenangan pengelolaan jenjang pendidikan SMA/SMK ke pemerintah provinsi. Hidayat mengakui, ada pengaruh besar terhadap kondisi anggaran daerah. Namun demikian, nasib guru honorer akan tetap menjadi perhatian, karena perannya masih sangat dibutuhkan dalam menunjang kelancaran proses belajar mengajar.

Ratusan guru tersebut mengharapkan pada pihak DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mengakomodir segala bentuk aspirasi, baik dari guru yang berstatus PNS maupun honorer.

Selain itu para guru se-Sumatera Barat itu juga meminta DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui dinas pendidikan, untuk mengawasi kinerja oknum kepala sekolah yang telah menakuti dan memotong hak majelis guru.

Pengaduan para guru SMA/SMK juga disambut oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Banno dan Achiar selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat. (Syafri)

Pos terkait