Realisasi Anggaran Tidak Jelas, Wali Nagari Dilam Dipolisikan

Kondisi Jembatan Muaro Jorong Batukarak Nagari Dilam masih terbengkalai, jembatan ini dibangun menggunakan dana desa melalui swakelola dengan anggaran Rp60 juta

KAB. SOLOK, TOP SUMBAR–Menggiring berita mengenai dilaporkannya Wali Nagari Dilam Sarwo Edi kepada Bupati Solok dan pihak inspektorat Sabtu lalu (10/12/2017), melalui surat oleh bebera perwakilan jorong di Nagari Dilam kian meruncing. Pasalnya laporan tersebut berakhir di kepolisian.

Dalam laporan tersebut meminta agar pihak kepolisian dan inspektorat serta pihak yang berkepentingan untuk mengaudit penggunaan dana desa di lingkungan Pemerintahan Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok. Berikut bunyi laporan yang masuk ke Polres Kota Solok.

“Kami masyarakat Nagari Dilam memohon kepada Bapak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dana nagari dan bantuan dari Kemenpora. Ini kami lakukan karena sudah banyak kami (masyarakat) dirugikan oleh pihak pemerintah Nagari Dilam.

Yang mana kami maksudkan yaitu :
1. Pembangunan jembatan Muaro yang didanai oleh dana nagari (dana desa) yang pagu dananya sebesar Rp60 juta.
2. Pembangunan tribun tanah lapang Nagari Dilam yang didanai oleh Kemenpora, pagu dananya sebesar Rp129 juta.

Dari poin-poin di atas banyak terjadi pemotongan yang tidak jelas dan terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah wali nagari.

Demikianlah permohonan ini kami sampaikan kepada Bapak, dan mohon ditindak lanjuti”.

Masyarakat yang melapor terdiri dari tiga jorong yang ada di Nagari Dilam. Jorong Batukarak diwakili oleh Dombres alias Ujang, Jorong Dilam diwakili oleh Alexsis alias Al Kaliang, Jorong Palokoto diwakili oleh Andar MK yang juga Divisi Monitoring DPC LSM Penjara Kabupaten Solok. Selain itu, surat pengaduan itu juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Solok.

Sementara Dombres mengharapkan Pemerintahan Nagari Dilam untuk segera merealisasikan seluruh dana pembangunan Jembatan Muaro Jorong Batukarak yang sampai saat ini pengerjaannya masih terbengkalai.

“Pembangunan jembatan tersebut belum bisa dilanjutkan, pasalnya hutang pembelanjaan bahan di Toko Bangunan Jaffa, di Jorong Batu Sangkar untuk pembangunan jembatan itu, banyak yang belum dibayarkan. Ditambah dengan upah kerja para pekerja, yang masih belum diberikan,” katanya Selasa (12/12/2017)

Dombres menambahkan, anggaran pembangunan Jembatan Muaro tersebut Rp60 juta, sedangkan baru terlaksana Rp30 juta. Kita berharap Pemerintahan Nagari Dilam agar segera merealisasikan anggaran itu secara keseluruhan dengan ketentuan yang berlaku, harap Dombres.

Disisi lain, tentang pembangunan Tribun di Lapangan Bola Kaki Jorong Balai Nagari Dilam. Pelapor Alexis (Al Kaliang) menjelaskan, sebagai masyarakat Nagari Dilam, kita sudah membicarakan masalah ini baik-baik dengan Wali Nagari Dilam, namun wali nagari mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya selaku pucuk pimpinan di Nagari Dilam.

“Kemana kita harus mengadu lagi kalau bukan pada pak wali. Sebagai putra nagari, kita merasa kasihan pada nagari jika dipimpin oleh orang yang tidak menghargai masyarakatnya,” keluh Al Kaliang.

Dikatakan Al Kaliang, “den ndak ba urusan jo ang do,” itulah bahasa yang dikeluarkan oleh Wali Nagari Dilam Sarwo Edi pada Al Kaliang, saat ingin mengonfirmasi tentang uang Rp40 juta yang tidak diberikan oleh Pemerintahan Nagari Dilam.

“Seharusnya sebagai pucuk pimpinan di nagari, harus bisa menyelesaikan segala bentuk permasalahan yang timbul di nagari. Bukan seenaknya berbuat dan berprilaku tak pantas sebagai penjabat nagari,” tandasnya

Informasi yang dihimpun Top Sumbar dari masyarakat setempat, dana pembangunan Tribun tersebut berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemempora) dengan pagu dananya sebesar Rp129 juta. (Syafri)

Pos terkait