Pandangan Umum Fraksi DPRD Solok Diwarnai Interupsi

DPRD Kabupaten Solok dan Pemkab Solok mengagendakan rapat mengenai pandangan umum fraksi-fraksi anggota DPRD dan jawaban pemerintah terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda pada hari Senin, (16/03/2020) di Ruang Rapat Paripurna Arosuka.

Ranperda yang akan di jawab oleh pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi anggota DPRD Kabupaten Solok terdiri atas Ranperda Pengelolaan Kepariwisataan, Ranperda Lambang Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Solok.

Rapat pandangan umum fraksi-fraksi anggota DPRD dan jawaban pemerintah terhadap Ranperda Kabupaten Solok yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Yulfadri Nurdin, SH, serta anggota DPRD dan turut hadir juga Forkopimda dan SKPD Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

Jawaban pemerintah terhadap Ranperda tersebut yang dibacakan oleh Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kepariwisataan
Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin menjelaskan bahwa salah satu upaya pelestarian dan penggalian potensi pariwisata maka dicanangkan program kampung budaya yaitu program pengembangan berbasis
masyarakat.

H. Yulfadri Nurdin juga menambahkan bahwa keputusan Bupati Solok tentang kampung budaya di Kabupaten Solok, dimana terdapat Empat Nagari pilot projek yang ditetapkan yaitu Nagari Jawi-Jawi Guguak, Nagari Selayo, Nagari Paninggahan, Nagari Koto Gadang Koto Anau.

Bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat nagari antara lain menjadikan lingkungan bernuansa alami dan tradisi budaya yang masih dipegang teguh masyarakat, tersedianya makanan khas serta sistem pertanian kekerabatan yg masih dipertahankan oleh masyarakat, tutur H. Yulfadri Nurdin.

“Pada tahun 2018 jumlah pengunjung wisata ke Kabupaten Solok sebanyak
1.096.741 orang dan meningkat pada tahun 2019 sebanyak 1.413.889 orang,” jelasnya.

“Peningkatan jumlah pengunjung wisata ini juga memberikan efek peningkatan PDRB sektor pariwisata di Kabupaten Solok dan juga untuk proses pembangunan Taman Hutan Kota Wisata atau THKW karna, setiap tahunnya pemerintah harus mengalokasikan anggaran untuk percepatan pembangunannya,” tambah H. Yulfadri Nurdin.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, H. Yulfadri Nurdin mengatakan bahwa pelestarian nilai sosial budaya masyarakat antara lain direfleksikan dalam lambang daerah sabagai tanda identitas dalam daerah.

“Lambang daerah yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah dan himne serta mars merupakan tanda identitas yang menggambarkan potensi daerah, harapan semboyan masyarakat daerah yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan yang dimaksud Karena, lambang daerah ini adalah ikon dan salah satu sarana memperkenalkan Kabupaten Solok baik dalam Negeri maupun luar negeri,” jelasnyaRancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Yulfadri Nurdin menjelaskan bahwa Penganggaran terhadap pendidikan merupakan prioritas utama Kabupaten Solok.

“Contoh kasus untuk pendidikan Dasar SMP dengan jumlah Rombongan Belajar (ROMBEL) sebanyak 539 ruang, yang dibutuhkan sebanyak 5.390 orang guru, sedangkan ketersediaan guru untuk tingkat SMP dari PNS hanya 826 orang, jadi untuk tingkat SMP saja Kabupaten Solok masih
kekurangan tenaga pendidik sebanyak 5.390 orang,” tambahnya.

Untuk menutupi kekurangan-kekurangan tersebut, di tingkat SMP diberdayakan tenaga kontrak sebanyak 530 orang, itupun belum mencukupi kebutuhan sesuai jumlah rombongan belajar dan hal yang sama terjadi pada tingkat Sekolah Dasar (SD), lanjut penjelasan Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin.

Wakil Bupati Solok H Yulfadri Nurdin juga menambahkan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan selain APBD juga ada dana dekosentrasi untuk bidang pendidikan yang terdiri dari dana peningkatan kompetensi pembelajaran dan BOS Afirmasi serta BOS Kinerja dan bantuan peralatan komputer, juga Kenaikan BOS Regular juga menunjang operasional sekolah.

H. Yulfadri Nurdin juga menyampaikan bahwa perekrutan tenaga pendidik dilaksanakan melalui tahapan seleksi sesuai kebutuhan setiap sekolah dan untuk memastikan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat maka pendidikan dasar SD dan SMP tidak memungut biaya dari murid sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2017.

Sebelum rapat ditutup oleh ketua DPRD Jon Firman Pandu beberapa anggota Dewan melakukan interupsi, salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra “Septrismen”, ia menanyakan persoalan yang sedang terjadi saat ini, mengenai penyebaran virus Corona (Covid 19) yaitu bagaimana tanggapan dan tindakan dari Pemerintah tentang kejadian tersebut”.

Wakil Bupati Yulfadri Nurdin menjawab bahwa pemerintah daerah telah
mengambil tindakan dan kebijakan menunda atau membatalkan bebrapa
agenda daerah yang telah disepakati, diantaranya Festival Lima Danau, Jambore PKK dan Arosuka Expo serta MTQ dan beberapa agenda lain yang mengundang banyak orang.

Karena acara tersebut banyak orang yang berkumpul di suatu tempat dan sangat berpotensi mewabahnya penyebaran virus Corona (Covid-19) tersebut, dengan begitu pemerintah akan mengeluarkan surat edaran atau pemberitahuan melalui media yang ada, mengenai dampak dari virus Corona, jawab Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin.

H. Yulfadri Nurdin juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menanggapi penyebaran virus Corona ini dengan sangat serius, karena kejadian ini tidak bisa dianggap remeh, untuk itu kita harus mengikuti tata cara dan aturan dalam menghindari berkembangnya virus Corona ini.

Beriringaan dengan itu Olzaheri anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar menanyakan bahwa melalui data dari Dinas Kesehatan apakah ada masyarakat yang terdampak di Kabupaten Solok?,” ujarnya.

Mendengar pertanyaan tersebut Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH menjawab bahwa di Kabupaten Solok belum ada terdeteksi orang yang terpapar virus Corona (Covid-19) tersebut dan mudah-mudahan masyarakat tidak ada yang terkena virus ini.

Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH juga menjelaskan bahwa posko pemantauan sudah ada, jadi kalau ada yang datang terutama dari luar negeri sudah bisa dilakukan tindakan untuk memeriksa kesehatannya lebih lanjut.

(Andar MK)

Pos terkait