Puluhan Mahasiswa Aksi Damai ke Kantor Kejari Pessel, Hamzah : “Biarkan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi”

Aksi Damai dari Aliansi Mahasiswa Pesisir Selatan (Pessel) kembali digelar. Aksi ini merupakan aksi kedua setelah aksi pertama dilakukan di Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Kali ini, Jum’at (19/03/2021) belasan orang dari mahasiswa menggunakan pita merah putih mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel sekitar pukul 15.15 WIB.

Koordinator aksi damai, Hamzah mengatakan, bahwa aksinya itu ingin meminta kejelasan kepada Kejari Pessel apakah telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung soal kasus yang menjerat Bupati Rusma Yul Anwar.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin memastikan, apakah Kejari Pessel sudah menerima putusan salinan ataupun petikan kasasi dari Mahkamah Agung, hanya itu yang kami inginkan,” jelas Hamzah, Koordinator Aksi Damai saat berorasi.

Katanya pada aksi itu, tidak ada kepentingan apapun dan tidak ditunggangi oleh pihak manapun dalam menjalankan aksi ke kantor Kejari Pessel.

“Izinkan kami langsung untuk bertemu dengan Kejari Pessel, “jelasnya.

Dia menegaskan, jangan sampai ada intervensi terhadap kejaksaan setempat terkait persoalan hukum yang tengah terjadi, dan biarkan proses hukum berjalan dengan semestinya.

“Mulai hari ini kita berharap tidak ada lagi carut marut di media sosial. Selaku masyarakat mari kita jaga kebersamaan. Jangan jadikan perbedaan sebagai permusuhan,” ujarnya.

Tak lama berorasi, perwakilan lima orang dari mahasiswa dipersilahkan memasuki kantor Kejari Pessel.

Pantauan wartawan di lapangan, ratusan masyarakat umum di luar peserta aksi juga sangat banyak menyaksikan aksi damai yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa itu.

Lalu, sekitar pukul 16.20 WIB, lima orang perwakilan mahasiswa keluar dari kantor kejaksaan dan melanjutkan orasi. Hamzah mengatakan, bahwa pihak Kejari Pessel masih menjaga netralitas dan akan menjalankan tugasnya tanpa diintervensi oleh pihak manapun.

“Terjawab sudah, Kejari Pessel masih menjaga netralitas. Mari, kita serahkan bulat-bulat permasalahan hukum ini. Apabila jaksa telah menerima salinan itu kita hormati jaksa melakukan eksekusi,” katanya.

Dia menegaskan tentang kasus hukum yang menjerat Bupati Rusma Yul Anwar untuk tidak diintervensi dan diintimidasi oleh pihak manapun.(*)

Pos terkait