Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana, Namun…

PADANG, TOP SUMBAR – Anggota Dewan Pers periode 2019-2022, Agung Dharmajaya menyebut, bahwa produk jurnalistik tidak bisa ditindak hukum pidana, namun dengan sejumlah catatan.

“Dengan catatan, selama awak media yang bertugas itu terikat dalam pemberitaan, maka produk atau yang bersangkutan tidak bisa dipidanakan, seperti yang dijelaskan dalam undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999,” katanya dalam kegiatan Lokakarya Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Kamis (08/08/2019).

Namun sebutnya, bukan berarti wartawan atau jurnalis bisa lepas dari jerat hukum, dalam artian kebal terhadap permasalahan hukum.

Bacaan Lainnya

“Seperti contoh, pada peristiwa 22 Mei 2019 lalu, media Tempo memberitakan dugaan keterkaitan Tim Mawar sebagai dalang. Salah seorang purnawirawan TNI AD berpangkat mayor jenderal (mayjen) melaporkan media tersebut ke Bareskrim Polri, oleh mereka ‘toh dilimpahkan kepada kita, karena itu merupakan produk jurnalistik,” paparnya.

Berkembangnya media sosial, menurut Agung, itu tidak ada urusan dengan aturan melekat di UU Pers nomor 40 tahun 1999.

 

“Persoalan kita adalah bagaimana tetap menyajikan berita secara proporsional dan berimbang. Jika ada pencatutan berita kta di akun media sosial baik oleh orang lain maupun awak media yang bersangkutan, jika diproses hukum itu jatuhnya ke UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbeda kasus. Jangan karena kita wartawan, lalu bisa lepas dari jeratan hukum,” imbuhnya. (*)

Pos terkait