Pro dan Kontra Revisi UU Pers (2)

Oleh : Kamsul Hasan, SH, MH

Delapan tahun silam, bertepatan dengan 13 tahun usia UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Dewan Pers melakukan semacam evaluasi dengan menggelar diskusi di kantornya.

Menjadi pembicara waktu itu Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mewakili Mahkamah Agung, dll

Bacaan Lainnya

Pertemuan itu, merekomendasikan agar UU Pers direvisi. Namun mencari waktu yang tepat, agar jiwa kemerdekaan pers tidak hilang pada UU pengganti.

Sambil menunggu waktu yang tepat, sementara untuk “menutup kelemahan” masyarakat pers sepakat membuat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kesepakatan lain untuk profesional perusahaan pers dilakukan standar perusahaan dan verifikasi faktual. Ternyata keduanya tidak diterima secara utuh oleh perusahaan pers.

Hari ini, memperingati rangkaian 21 tahun UU Pers, Dewan Pers kembali menggelar diskusi melalui virtual meeting. Temanya nyaris sama dengan delapan tahun silam.

UUD Naskah Asli VS UUD Amandemen

Masyarakat pers baiknya melakukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan membuat semacam naskah akademik bahan RUU amandemen UU Pers.

Perlu dicatat sumber hukum UU Pers saat ini adalah Pasal 28 UUD 1945 naskah asli. Filosofi pasal ini adalah memberikan kemerdekaan kepada rakyat yang dijamin UU.

Bila UU Pers yang sekarang direvisi, maka sumber hukumnya bukan Pasal 28 UUD 1945 naskah asli tetapi Pasal 28 UUD 1945 hasil amandemen kedua pada tahun 2000.

Pasal 28 UUD 1945 naskah asli hanya menjadi bagian, terdapat pada Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945 hasil amandemen.

Masih ada delapan pasal lain, diantaranya Pasal 28B, Pasal 28D, dan Pasal 28J. Sejumlah pasal ini justru mengingatkan atau membatasi Pasal 28E dan Pasal 28F.

Sebagai contoh dapat disandingkan sanksi hukum UU Pers Vs UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Meski sama mengatur media tetapi sumber hukum dan sanksinya pun berbeda.

Sanksi UU Pers, maksimal hanya pidana denda lima ratus juta rupiah. Sanksi UU Penyiaran, pidana penjara 5 (lima) tahun dan atau denda satu milyar rupiah untuk radio, sepuluh milyar rupiah bagi televisi.

Selamat berdiskusi 21 tahun penerapan UU Pers. Jangan lupa baca perbedaan materi Pasal 28 UUD 1945 naskah asli dan hasil amandemen.

(Jakarta, 23 September 2020)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen LISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014.

Pos terkait