Presiden Terbitkan Inpres Nomor 6/2020, Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia.
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam salinan Inpres yang ditandatangani sesuai aslinya oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretaris Negara Lidia Silvanna Djaman yang diterima Topsumbar.co.id dari Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, Rabu, (05/08/2020) malam tadi berisi 4 (empat) instruksi penting.

“Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, dengan ini menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati/Walikota,” bunyi pengantar Inpres nomor 6 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Khusus pada poin Kedua pada Inpres nomor 6/2020 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Presiden Joko Widodo meminta Gubernur, Bupati, atau Walikota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.

Adapun protokol kesehatan perlindungan kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sedangkan sanksi yang bakal diberlakukan berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan/atau penghentian/penutupan penyelenggaraan usaha.

“Dalam penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota, melibatkan masyarakat, Pemuka Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya,” bunyi pada bagian lain Inpres yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa 04 Agustus 2020.

(AL)

Pos terkait