Polresta Solok Terima 16 Pucuk Senpi Dari Masyarakat Secara Sukarela

Penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat kepada Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Mapolresta Solok

SOLOK, TOP SUMBAR — Masyarakat Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan X Koto Diatas, Kabupaten Solok menyerahkan 16 pucuk senjata api rakitan jenis gobok atau balansa ke Markas Kepolisian Resort Kota Solok.

“Sembilan pucuk senjata api diserahkan secara sukarela oleh warga IX Koto Sungai Lasi, dan tujuh pucuk oleh warga Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas,” kata Ketua Persatuan Olahraga Buru Babi (Porbi) Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Dasril Malin Marah di Solok, Senin (15/1).

Dilanjutkan Dasril Malin Marah, sebelumnya ia melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mau menyerahkan senjata api rakitan milik mereka secara sukarela, karena merupakan imbauan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

“Setiap ada perburuan, saya sampaikan kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api yang mereka miliki guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Walaupun menurutnya kebanyakan masyarakat memiliki senjata api hanya untuk berburu babi dan kera, bukan untuk tindak kejahatan atau kriminal, namun pada situasi tertentu bisa saja berpeluang disalahgunakan.

Sementara itu Kapolresta Solok, AKBP Dony Setiawan mengatakan pengumpulan senjata api rakitan ini didasari atas kejadian penyalahgunaan senjata api di Kabupaten Dharmasraya yang menewaskan seorang balita.

“Dengan menyimpan senjata api membuka peluang untuk melakukan tindak kejahatan, karena kita tidak bisa menduga apa yang terjadi jika masyarakat dalam keadaan terdesak,” ujarnya.

Kegiatan pengumpulan senjata api ini merupakan instruksi dari Polda, agar melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api milik mereka.

“Kita imbau masyarakat agar menyerahkan senjata api dengan sukarela untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Kapolresta juga mengapresiasi masyarakat yang telah secara sadar dan sukarela menyerahkan senjata api ini.

“Karena kalau kedapatan melakukan penyalahgunaan senpi bisa terkena UU darurat tentang kepemilikan senjata yang hukumannya bisa berat,” ujarnya.

Kapolresta juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek, Bhabinkamtibnas yang mengajak masyarakat untuk menyerahkan senjata api secara sukarela. (Dona Hendra)

Pos terkait