Polres Solok Kumpulkan Barang Bukti Kasus Dugaan Perampasan Tanah di Kohil

Pihak Kepolisian Polres Solok, (Arosuka) mulai mengumpulkan bukti-bukti dalam dugaan perampasan tanah di Koto Hilalang, Kabupaten Solok. Salah satunya dengan mengukur ulang tanah yang dilaporkan Adiwijoyo (47) sebagai pelapor.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha saat mendampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengukur tanah, Selasa (24/08/2021).

“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Salah satunya dengan mengukur tanah sesuai dengan objek yang dimiliki oleh pelapor. Kami memastikan sesuai dengan sertifikat yang ada di pelapor. Jadi apakah lahan atau objek ini sesuai dengan bukti sertifikat yang ada pada pelapor,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Disampaikannya saat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jika bukti sudah selesai pihaknya akan melanjutkan ke proses selanjutnya.

“Jika bahan bukti sudah cukup kami laksanankan ke gelar perkara,”ucapnya.

Fatmawelly selaku pengacara Adiwijoyo mengatakan, pengukuran dilakukan untuk membukitkan sertifikat yang ada pada kliennya. Disampaikannya, dalam mengukuran dihadiri oleh KAN, jorong, dan perangkat nagari.

“Yang hadir pada saat pengukuran ada BPN, Satreskrim, KAN, jorong dan perangkat nagari. Semua berjalan lancar,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannnya, ia berharap perkara tersebut cepat selesai. Sehingga bisa menemukan titik terangnya.

Sementara, petugas dari BPN Ikhwan Fajri menyampaikan, kehadiran pihaknya dalam rangka mengukur lahan sesuai permintaan dari kepolisian.

“Kami di sini sesuai dengan permintaan kepolisian melakukan pengukuran objek lokasi,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Adiwijoyo melaporkan DH yang merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Solok terkait dugaan perampasan tanah di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Selasa (13/07) lalu.

Adi yang memiliki tanah seluas sekitar 4,4 hektare itu merasa dirugikan dengan dipasangnya tiang pancang milik oknum pimpinan DPRD tersebut sehingga ia tidak dapat mengambil hasil bumi di tanah miliknya. (Tm)

Pos terkait