Polres Pasbar Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Merupakan Jaringan Lapas Bukitinggi

Foto : Waka Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal, Saat Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Aula Polres Pasaman Barat, Rabu (10/02/2021) Pagi
Foto : Waka Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal, Saat Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu di Aula Polres Pasaman Barat, Rabu (10/02/2021) Pagi

Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jorong Siduampan, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

“Empat pelaku tersebut masing-masing inisial B (42), R (26), K (20) dan M (31), namun untuk pelaku Inisial B (42) sudah lama masuk dalam target operasi pihak Polres Pasaman Barat dan Polda Sumbar,” kata Waka Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto, SH dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Polres setempat, Rabu (10/02/2021) pagi.

“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto, SH berhasil menangkap pelaku B di rumahnya di Jorong Siduampan, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, bersama ketiga pelaku pada hari Senin (08/02/2021) pukul 19.30 WIB,” sebut Abdus Syukur saat mengelar jumpa pers.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan, namun dari tangan ke empat pelaku diamankan barang bukti antara lain dua telepon genggam, dua pucuk senjata pistol jenis airsoft gun, gelang karet, gunting, 8 buah mancis,” katanya.

Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons.

Keempat pelaku setelah di tes urine semua pelaku terbukti positif narkoba.

Ia mengungkapkan, ke empat pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan jaringan Lapas Bukitinggi dan jaringan Lintas Sumatera Barat. Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Bukitinggi untuk dilakukan pengungkapan dari mana narkoba ini didapatkan.

Selanjutnya hasil pemeriksaan inisal B dan R ditetapkan sebagai tersangka sedangkan K dan M masih proses pemeriksaan.

Keempat pelaku diancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.

“Diimbau kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam pemberantasan narkoba, jika ada informasi terkait peyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan kita agar segera memberikan informasi ke Polres Pasaman Barat,” harapnya.

(SR)

Pos terkait