Polres Pasaman Barat Selidiki Dugaan Kasus Buku Nikah yang Hilang

Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan buku nikah yang hilang pada tahun 2017 di Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat

“Benar, kita menerima laporan ada temuan bukti baru dan saat ini kita sedang menelusuri dari mana buku itu diperoleh,” sebut Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal kepada wartawan di Simpang Empat, Rabu (21/10/2020).

Ia mengungkapkan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan dan segera memanggil pelapor dan terlapor.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada hari Senin (19/10/2020) pihak dari Polres Pasaman Barat menerima laporan pengaduan dari seorang warga di Kabupaten Pasaman bernama Poniman tentang dugaan penggunaan buku nikah oleh oknum ASN pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) berinisial R.

Laporan itu dibuat bersama pelapor lainnya Itnawati yang menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna coklat.

Salah satu buku nikah itu nomor seri SB 5663986 diduga masuk buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Buku itu diduga ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri.

Salah seorang pelapor Ponima menyebutkan temuan buku nikah itu berawal saat ia bersama saudara iparnya menemukan buku nikah. Pihaknya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya sertap satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamtan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

“Namun tidak sempat kami ambil dan kemudian barang itu telah dibawa dan disembunyikan oleh R,” katanya.

Melihat ada kejanggalan, maka ia mencari informasi di berita online dan mendapatkan informasi bahwa ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Pihak Kemenag juga telah membuat laporan polisi ke Polres dengan nomor : LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.

Ia juga menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding oleh R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 yang sebelumnya telah menikah dengan seorang bidan desa di Anam Koto Kinali inisial TJ.

“Dari pengakuan KUA Simpati Pasaman Husnul telah menerbitkan surat rekomendasi perkawainan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019,” katanya.

Namun pada 14 Agustus 2020 KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.

Menurutnya Itnawati merupakan pihak korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.

“Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat,” harapnya.

Ia menambahkan R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman.

Pada tahun 2017 Kemenag Pasaman Barat membuat laporan polisi ke Polres Pasaman Barat atas kehilangan 2.000 pasang buku nikah dengan nomor seri SB 5663501 sampai dengan SB 5665500.

(SR)

Pos terkait