Polres Padang Panjang Tangkap Eksekutor Pembunuh Nenek 85 Tahun di Batipuh

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo, S.IK
Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo, S.IK

Masih ingatkah pembaca akan peristiwa seorang nenek warga Sapan, Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kec. Batipuh, Kab.Tanah Datar yang ditemukan sudah tidak bernyawa dirumahnya, Jumat, (25/09/2020), bulan lalu ?

Dimana dalam peristiwa tragis itu sejumlah perhiasan emas dan hp milik nenek ikut raib ? (baca Topsumbar.co.id edisi, Sabtu, 26 September 2020, berjudul : Nenek 85 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa di Batipuh, Diduga Korban Curas -red).

Ya, setelah lebih satu bulan berlalu, akhirnya tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya nenek Dahniar berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang pada Jumat, (30/10/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo, S.IK kepada awak media, Sabtu, (31/10/2020) sore ini, membenarkan bahwasanya telah dilakukan penangkapan kepada 4 (empat) orang tersangka tindak pidana curas yang terjadi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Padang Panjang, Tepatnya di Sapan, Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kec. Batipuh, Kab.Tanah Datar, Jumat (25/09/2020), bulan lalu.

Dituturkan Kapolres, penangkapan bermula pada Jumat, (30/10/2020), sekira pukul 00.15 WIB. Tim Opsnal Polres Padang Panjang mendapatkan informasi bahwa ada 3 (tiga) orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas di Wilkum Polres Padang Panjang dengan Nomor : LP/22/IX/Ren.4.2/2020/SPKT 1/Polsek Batipuh, yaitu Tersangka berinisial J (umur 32 Thn, suku Minang, IRT), HM (umur 33 Thn, suku Minang, supir) dan MN (umur 38 Thn, suku Minang, IRT).

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap J, HM dan MN dan didapati sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Tim Opsnal kemudian membawa J, HM dan MN ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan introgasi.

“Setelah Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan introgasi terhadap J, HM dan MN didapatkan keterangan bahwasanya benar J, HM dan MN terlibat dalam Tindak Pidana Curas tersebut,” tutur Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, berdasarkan keterangan J, HM dan MN memberitahukan kepada TIM Opsnal rekan- rekan mereka yang terlibat dalam Tindak Pidana Curas tersebut yaitu saudara PW (umur 20 Thn, suku Minang, Sopir, alamat Malalak Kec.Malalak Timur Kab.Agam) dan sdra O.

“Saudara PW dan saudara O tersebut adalah sebagai eksekutor dalam Tindak Pidana Curas dimaksud,” sebut Kapolres.

Seterusnya sebut Kapolres, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 04.00 WIB, TIM Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap saudara PW dan O, dan didapati sdra PW sedang berada di Nagari Pitalah Kab. Tanah Datar.

“Ketika Tim Opsnal Polres Padang Panjang melihat saudara PW dan melakukan penangkapan pada saat itu juga saudara PW berusaha melarikan diri dan selanjutnya Tim Opsnal Polres Padang Panjang memberikan tindakan terukur terhadap saudara PW,” ujar Kapolres.

“Sedangkan saudara O masih belum ditemukan dan hingga saat ini Tim Opsnal Polres Padang Panjang masih melakukan pengejaran terhadap saudara O,” sambung Kapolres.

Terakhir diterangkan Kapokres, bersamaan dengan penangkapan para tersangka tersebut juga ikut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

“Barang yang dibeli dari hasil kejahatan yang mereka ambil dari korban berupa emas yang mereka jual dan kemudian dibelikan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King dan beberapa lembar pakaian wanita, dan lain-lain, berhasil kita amankan,” pungkas Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo, S.IK.

(AL)

Pos terkait