Polres Padang Panjang Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika, Amankan BB Ganja 1,22 Gram

Polres Padang Panjang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkotika Gol I, jenis ganja kering, Senin, (16/11/2020).

Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S.IK, dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu, (18/11/2020) pagi, membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dimaksud.

“Kedua pelaku, masing-masingnya pria inisial AI (24), tidak bekerja, beralamat di Kel. Tanah Pak Lambik, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang dan pria inisial RY (24), pekerjaan buruh harian lepas/tukang ojek, alamat Kel. Koto Panjang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang ada menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika Gol I jenis ganja kering,” ungkap Kapolres.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Kapolres, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya saudara (AI) ada memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Gol. I jenis Ganja Kering. Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap saudara (AI).

“Setibanya personil Sat Res Narkoba di rumah yang dihuni oleh saudara (AI) yang beralamat di Kel. Tanah Pak Lambik Kec. Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang dan ditemukan saudara (AI) sedang duduk bersama saudara (RY) di depat teras rumah tersebut,” terang Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika Gol. I jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan.

“Paket ganja itu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok warna biru merk Magnum Mild, 9 (sembilan) lembar kertas papir merk ANTAREJA, 1 diatas kursi teras rumah tersebut,” terang Kapolres menambahkan.

Selanjutnya, sebut Kapolres, saudara (AI) dan saudara (RY) dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku kita bawa ke Mapolres, sesuai dengan LP /191/XI/2020 tanggal 16 November 2020.
Dengan barang bukti 1 (satu) paket seberat 1,22 gram,” tutup Kapolres AKBP. Apri Wibowo, S.IK.

(AL)

Pos terkait