Polres Padang Panjang Berhasil Ungkap Tiga Kasus Awal Tahun 2020

Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Sumatera Barat diawal bulan Januari 2020 ini berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana.

Ketiga kasus itu, sebagaimana dijelaskan Waka Polres Padang Panjang, Kompol Asnita, sewaktu memberikan Konferensi Pers di Markas Polres setempat, Jumat (17/1/2020), kemaren adalah penyalahgunaan narkoba, ilegal minning dan ilegal logging.

“Pada kasus penyalahgunaan narkoba, Polisi menangkap satu orang tersangka. Sedangkan pada kasus ilegal mining dan ilegal logging masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kompol Asnita.

Bacaan Lainnya

Satu orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap, lanjut Kompol Asnita, adakah NS (45), warga Ombilin, Kab.Tanah Datar.

NS ditangkap pada 6 Januari lalu di Jalan Adam BB, Kelurahan Balai-Balai, Kota Padang Panjang dan dalam penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat 1,52 gram, satu unit mobil Feroza, satu ponsel, satu buah tas dan pipet untuk alat hisap.

“Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif menggunakan narkoba dan melihat jumlah paket yang cukup banyak, kita menduga tersangka juga pengedar. Untuk itu kita mendalami kasus ini,” kata Kompol Asnita.

Pada kasus tindak pidana dugaan tambang ilegal, sebut Kompol Asnita, jajaran Sat Reskrim pada tanggal 10 Januari berhasil mengungkap dugaan tambang ilegal di Subang Anak, Kab. Tanah Datar.

“Pada kasus ini tersangka belum ada, karena kita harus terlebih dulu meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Pertambangan Kab.Tanah Datar. Namun untuk pengembangan penyelidikan polisi telah mengamankan satu unit alat berat berupa eskavator dan sejumlah pihak yang diduga terlibat dijadikan sebagai terperiksa,” ujar Kompol Asnita.

Sedangkan pada kasus dugaan ilegal logging, Kompol Asnita menyebutkan jajaran Sat Reskrim berhasil mengamankan 41 batang kayu yang diduga ilegal di Jorong Katiagan, Paninjauan, Kab. Tanah Datar pada Kamis (16/1/2020) malam.

“Pada kasus dugaan ilegal logging ini masih tahap penyelidikan,” pungkas Kompol Asnita.

Wakapolres Kompol Asnita dalam konferensi pers turut didampingi Kasat Narkoba AKP Asrul Harahap, Kasat Reskrim AKP Hidup Mulya, Kapolsek X Koto AKP Rita. S dan Kasubbag Humas AKP Witrizawati. (AL)

Pos terkait