Polda Sumbar Ungkap Peredaran 38 Kilogram Ganja Dari Lima Pelaku

Kombes Pol Syamsi (tengah) Kabid Humas Polda Sumbar didampingi Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedi Yulianto (dua dari kanan). (Istimewa)
Kombes Pol Syamsi (tengah) Kabid Humas Polda Sumbar didampingi Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedi Yulianto (dua dari kanan). (Istimewa)

PADANG, TOP SUMBAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap peredaran 38 kilogram ganja kering dari lima pelaku berinisial RP, HW, CA dan pasangan suami istri R dan SN yang siap diedarkan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Roedy Yulianto di Padang, Kamis (11/07/2019) mengatakan pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi yang masih dalam satu jaringan yang sama.

Awalnya penangkapan dilakukan terhadap pelaku berinisal RP yang ditangkap di Jalan Tabing Runtuh Kuranji Kota Padang pada Sabtu (06/07/2019). Bersama pelaku menyita empat paket ganja kering seberat 14,78 gram.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dari penangkapan RP untuk mencari asal ganja tersebut. Pelaku RP menyebutkan ganja tersebut didapatkan dari pelaku HW.

Pihaknya langsung bergerak menangkap pelaku dengan cara menyamar menjadi pembeli. Petugas langsung meringkus HW dan melakukan pemeriksaan di rumah pelaku di kawasan Sawah Luar Komplek Taman Asri II Sungai Sapiah Padang, Kamis (11/07/2019).

Di kediaman HW petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 21 kilogram yang terbungkus lakban. Petugas terus melakukan pengembangan dan tersangka HW mengatakan rekannya berinisial R akan datang ke Kota Padang dari Malaysia untuk membawa ganja.

Mendapat informasi itu Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak dan melacak keberadaan R. Petugas menemukan R berada di Kota Payakumbuh, dia datang menggunakan bus dari Medan.

Ternyata pelaku R ini ditunggui oleh istrinya SN dan temannya CA yang menjemputnya dengan mobil rental dan saat kedua pelaku memindahkan barang ke dalam mobil.

Sesaat setelah ketiga pelaku ini bertemu dan memindahkan barang bukti narkoba ke mobil yang mereka rental, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Ketika narkoba dipindahkan dari bus ke mobil, kami langsung menggerebek pelaku dan barang bukti berupa ganja kering seberat 17 kilogram,” katanya.

Selanjutnya seluruh pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan, mereka dijatuhi pasal 111 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami masih mendalami terkait pengungkapan dua kasus ini agar bisa mencegah peredaran narkoba yang masuk di Sumbar tentunya untuk menyelamatkan generasi kita,” katanya. (Syafri)

Pos terkait