Polda Sumbar Amankan 20 Orang Pekerja Tambang Emas Ilegal Sijunjung

 

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam acara Press Release Polda Sumbar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penambangan dan mengamankan dua puluh (20) pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan dalam acara Press Release Polda Sumbar oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimsus AKBP Yudistira di Mapolda Sumbar, Selasa (17/3/2020).

Dalam Press Release itu Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, mereka berhasil ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Jorong Taratak Malintang, Kanagarian Limo Koto Kecamatan VII Kabupaten Sijunjung.

“Di TKP pertama, polisi berhasil menangkap 10 tersangka. Yaitu inisial Z sebagai pengurus lapangan, AR sebagai pengurus lokasi, dan WN sebagai operator alat berat. Kemudian, ada RRS, TT, MZA, AR, YH, TK, dan PK yang ditangkap karena menjadi pendulang emas,” terangnya.

Sementara itu, lanjutnya, di TKP kedua polisi juga berhasil menangkap 10 tersangka. Terduga pelaku tersebut yaitu inisial J sebagai pengurus operator lapangan, AJ sebagai operator alat berat, MW dan LP sebagai helper alat berat. Selanjutnya, ada M, BS, AO, SOS, dan FA yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumbar karena menjadi pendulang.

“Penangkapan di TKP pertama dilakukan pada 8 Maret 2020, sedangkan penangkapan di TKP kedua dilakukan pada 9 Maret,” tuturnya.

Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan bahwa kedua TKP tersebut berada di Sungai Batang Ombilin. TKP pertama dan TKP kedua berada di pinggiran sungai, berjarak sekitar 50 meter.

“Penangkapan terduga pelaku penambangan ilegal tersebut, berawal dari informasi masyarakat sekitar lokasi penambangan. Bahwasanya, ada kegiatan penambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat,” ungkapnya lagi.

Dilanjutkan Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Sumbar kemudian memerintahkan tim gabungan yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar untuk melakukan penangkapan. Dia juga menjelaskan bahwa barang bukti pada kejadian ini yaitu sebagai berikut.

Di TKP pertama, polisi berhasil mengamankan 2 buah karpet sintetis, 2 unit pompa air mesin, 1 kontak perkakas, 1 buat kontroler alat berat, 1 unit GPS, 8 unit senter kepala, 3 buah jerigen BBM solar, 1 buah jerigem BBM premium, 4 unit sepeda motor, 1 tablet, dan 7 unti handphone.

Sementara itu, di TKP kedua, polisi berhasil mengamankan 2 unit alat kontroler, 1 buku catatan warna merah, 1 lembar, robekan kertas kartus yang bertuliskan shift 1 dan shift 2, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah jeringen berisi solar. Selain itu, di TKP kedua ini, polisi jug aberhasil mengamankan barang bukti 3 lembar karpet sintetis, 1 unit mesin generator, 1 unit mesin pompa air, dan 9 unit handphone.

“Pasal yang disangkakan Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 20029 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara joncto Pasal 55 Ayat 1 kes-1 KUHP dengan anacaman pidana selama sepuluh tahun dan denda sebanyak sepuluh miliyar rupiah,” sebutnya.

Sedangkan untuk orang yang mendanai aktivitas penambangan ilegal di 2 TKP tersebut, Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan ada 2 orang dan telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sumbar. (Syafri)

Pos terkait