PN Padang Panjang Memutuskan Gugatan Warga Malalo Tak Dapat Diterima

Pengadilan Negeri Padang Panjang akhirnya memutuskan gugatan yang diajukan warga Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Zaibul Dt. Kabasaran Nan Itam dan Farida, tak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk verklaard (NO).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, Selasa (13/07/2021) yang dipimpin hakim ketua Dadi Suryandi, SH, MH dan hakim anggota Prama Widya Nugraha, SH dan Gustia Wulandari, SH.

Bacaan Lainnya

“Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar hakim ketua.

Menurut majelis hakim persidangan, gugatan penggugat terhadap Isna yang merupakan warga Nagari Sumpur, Aida Amir (pembeli), Notaris Delon Anas dan BPN Tanah Datar, tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan, yaitu warga Malalo sebagai para penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.

Juru bicara PN Padang Panjang, Sartika Dewi Habsari yang dikonfirmasi dikantornya, Kamis (15/07/2021), membenarkan. Usai pembacaan putusan oleh hakim, kedua belah pihak diberi kesempatan 14 hari untuk menyatakan banding atau mengajukan gugatan baru.

“Saat ditanya majelis hakim, kuasa hukum penggugat maupun tergugat belum memberikan tanggapan apakah mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Didi Suryadiningrat mengatakan hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta dari rangkaian persidangan. Hakim sampai pada putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kapasitas dan kewenangan penggugat selaku mamak kepala waris, Zaibur Dt. Kabasaran Nan Itam tidak punya kedudukan hukum.

“Penggugat tidak bisa membuktikan kedudukannya sebagai mamak kepala waris berdasarkan kesepakatan kaumnya, sehingga hakim menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat,” katanya.

Terpisah, Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H. Yohanes menyebut, putusan majelis hakim yang menyatakan penggugat tidak punya legal standing membuktikan bahwa penggugat yang merupakan warga Malalo tidak memiliki kedudukan secara hukum untuk menggugat dalam perkara ini.

“Saya melihat, hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik berupa bukti surat, bukti keterangan saksi dan keterangan ahli dan bukan karena ada hal-hal lain di luar persidangan,” kata pria yang akrab disapa H. Yos itu.

Dengan adanya putusan hakim tersebut, lanjut H. Yos, maka status sertifikat tanah warga Sumpur yang termasuk dalam tanah 60 hektar di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, sampai saat ini tetap sah secara hukum dan hak-hak yang melekat pada pemilik tanah yang bersertifikat itu dilindungi oleh negara sesuai aturan yang berlaku.

“Dari 60 hektar lahan yang sudah disertifikatkan, cuma satu objek sertifikat saja dengan luas 5.870 m2 yang digugat. Sementara objek lainnya tidak digugat ke Pengadilan Negeri Padang Panjang,” jelas H.Yos.

Sebelumnya dalam gugatannya, penggugat mengatakan jika objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaumnya yang terletak di Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Batipuh Selatan.

Sedangkan tergugat yang merupakan warga Nagari Sumpur sebagai penjual dan pembeli serta notaris dan BPN Tanah Datar meyakinkan jika objek perkara berada di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Batipuh Selatan yang dibuktikan dengan bukti sertifikat dan pembayaran PBB, SK Bupati No 1 tahun 1955 yang memuat Peta administrasi tiga nagari, yaitu Nagari Bungo Tanjung, Sumpur dan Padang Laweh Malalo, serta dokumen lainnya.

(AL/Rls)

Pos terkait