Personil Gabungan Polres Padang Panjang Tangkap PGL (HN), Amankan Satu Paket BB Sabu

Personil gabungan dari Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap satu orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol I jenis sabu.

PGL (HN) usia 21 tahun ditangkap di pinggir jalan raya Bukit Surungan, Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Kamis, (21/01/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Dari tangan PGL (HN) berhasil diamankan satu paket Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis kejadian, sebagaimana dirilis Humas Polres Padang Panjang, Bripka. Ciputra, Jumat, (22/01/2021), pagi. Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB personil Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang mendapati informasi dari masyarakat bahwasannya sdr PGL (HN) ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Gol I jenis Sabu.

“Mendapat informasi demikian, kemudian personil gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Padang Panjang langsung melakukan pencarian terhadap sdr PGL (HN) tersebut,” tulis Ciputra.

Selanjutnya diterangkan Bripka. Ciputra, pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021sekira pukul 04.30 WIB personil Sat Rsnarkoba melihat saudara PGL (HN) sedang berada di pinggir jalan raya di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Surungan Kec. Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Kemudian Personil gabungan dari Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Padang Panjang langsung mengamankan sdr PGL (HN) dan dilakukan penggeledahan terhadap badan sdr PGL (HN) serta melakukan pencarian Narkotika Gol I jenis Sabu di sekitaran tempat kejadian.

Alhasil dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna putih kombinasi merah merek Sampoerna yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika Gol I jenis Sabu.

“Kotak rokok itu dibungkus plastik bening berklem merah yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, kemudian dibalut dengan kertas timah rokok warna silver yang di temukan di pinggir jalan raya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan. Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang,” terang Bripka Ciputra.

Kemudian, lanjut Bripka Ciputra, personil Sat res Narkoba menanyakan kepada saudara PGL (HN) barang-barang tersebut milik siapa ? Saudara PGL (HN) menjawab dan mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri.

“Atas pengakuan pelaku, selanjutnya pelaku saudara PGL (HN) yang beralamat tinggal di Kelurahan Ngalau, Kota Padang Panjang dan tidak ada pekerjaan, beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Bripka Ciputra.

(AL)

Pos terkait