Pers UMKM dan PT Perseorangan

Kamsul Hasan, SH
Kamsul Hasan, SH

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Prof. Bagir Manan sebelum sama-sama berbicara pada Forum Wartawan Parlemen, beberapa tahun silam, sempat diskusi tentang pertimbangan “,CV” kelola perusahaan pers.

Saat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lahir sampai pertengahan Tahun 2014, “CV” tidak dilarang mengelola perusahaan pers.

Bacaan Lainnya

Baru pada SE Nomor 01 Dewan Pers tertanggal 14 Januari 2014, “CV” diberikan ingatan agar “hijrah” ke badan hukum Indonesia, PT, yayasan atau koperasi.

Penyesuaian badan hukum itu pun diberikan “waktu” hingga 1 Juli 2014. Sejak itu “CV’ tidak lagi jadi badan hukum perusahaan pers Indonesia.

Bagir Manan yang saat itu sebagai Ketua Dewan Pers mengatakan ingin menyelamatkan aset pribadi, pengelola perusahaan pers.

Kata kuncinya “CV” tidak lagi jadi pengelola perusahaan pers karena “Asetnya Tidak Dipisahkan” seperti PT, yayasan atau koperasi.

Pers UMKM

Belakangan pers online atau media siber tumbuh pesat di Indonesia. Sebagian besar kesulitan membuat yayasan, koperasi apalagi PT.

Negara kemudian mensahkan badan hukum yang diberi nama PT Perseorangan untuk usaha menengah kecil dan mikro.

Setiap warga negara diizinkan membuat PT perseorangan, seorang diri, seperti membuat “CV”. Namun setahun hanya satu perusahaan.

Beda PT perseorangan selain pembatasan setahun satu perusahaan, aset pribadi dan PT perseorangan dipisahkan.

Itu artinya kekhawatiran bila terjadi putusan hukum berupa ganti rugi atau denda, tidak akan menyeret harta pribadi.

Apakah SE 01 Dewan Pers Tahun 2014 tentang Badan Hukum Perusahaan Pers akan ditinjau dan perkenankan PT perseorangan, kita tunggu Dewan Pers 2022-2025 !

Sementara itu pada berbagai iklan online biaya pembuatan PT perseorangan dibandrol antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, dengan syarat KTP dan NPWP.

Paket seharga Rp 1,9 juta sudah menawarkan berbagai pengurusan termasuk NIB. Untuk memenuhi perintah Pasal 1 angka 2 UU Pers, NIB harus sesuai dengan usaha.

NiB untuk perusahaan pers online komersial misalnya harus presisi gunakan kode 63122 pada Pasal 3 akta notaris pendirian perusahaan.

Mau coba ?

Jakarta, RSCM 27 Januari 2022

Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait