Perpres No. 16/2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, OPD Diminta agar Pahami Aturan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat acara memberi arahan tentang Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah

PADANG, TOP SUMBAR — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberikan arahan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

“Penting bagi aparatur untuk memahami Perubahan ke-5, setelah Perpres Nomor 4 Tahun 2015, agar tidak terjadi kesalahan. Baik teknis maupun administrasi,” tegasnya di Aula Gubernur Sumatera Barat, Rabu, (18/4).

Irwan Prayitno mengatakan, Perpres ini berlaku mulai 1 Juli 2018, yang merupakan landasan bagi para pelaksana kegiatan belanja barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemprov Sumatera Barat, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan belanja barang/jasa pemerintah.

“Saya mengingatkan seluruh OPD untuk berhati-hati dan memahami aturan, agar setiap pekerjaan berkualitas dan bertanggungjawab,” kata Irwan Prayitno seraya mengingatkan. (Syafri/rel)

Pos terkait