Perda Perubahan Pajak Air Tanah Disahkan DPRD Padang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar sidang paripurna tetang pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Pajak Air Tanah menjadi Perda di gedung Bundar Sawahan, Senin (06/01/2020).

Dalam penyampaian akhir peraturan daerah (Perda) terhadap Perda dan perubahan Perda no 2 tahun 2011 tentang pajak air tanah.

Sesuai dengan amanat undang-undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah diberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah khusus pajak daerah kabupaten atau kota, dan diberikan kewenangan sesuai pasal 2 ayat 2 untuk melakukan pemungutan pajak.

Bacaan Lainnya

Yang terdapat dalam pajak ini ialah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung walet, pajak bangunan desa dan perkotaan.

Selain pajak di atas, pemerintah dilarang untuk memungut selain pajak yang ada tersebut. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Walikota Padang Hendri Septa usai sidang paripurna.

Dalam wawancara Hendri Septia juga mengucapkan rasa syukur terhadap disahkannya Perda untuk perubahan pajak air tanah.

“Alhamdullah kita pemko sangat bahagia dan senang sekali hari ini telah disahkan perda perubahan untuk pajak air tanah, karna ini memang sudah sewajarnya kita mengkondisikan hal tersebut memang ada peningkatan,” katanya.

Dari ketetapan 20% kita hanya mencapai 10% dan itu pun sudah disetujui oleh semua pihak. Dan kita berharap mudah-mudahan awal tahun ini semoga semua bisa bekerja dengan profesional, tambah nya lagi.

Pemko Padang tentunya menerima semua masukan seluruh pandangan faksi, tentu yang kita harapkan adalah bersama-sama antara Pemko, DPRD dan masyarakat kita upayakan perpajakan air tanah ini kita berdayakan dengan baik dan kita mengharapkan iklim investasi meningkat di Kota Padang, harapnya.

Selain itu sambungnya, air tanah ini perlu kita tingkatkan karena selama ini kita tidak pernah menggunakannya, yang digunakan hanya air dalam selang PDAM.

Sementara Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, sebelum dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah sudah dilakukan beberapa kali rapat.

“Diantaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi,” kata Syafrial Kani.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan segenap Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang. (***)

Pos terkait