Penggusuran Pedagang Alahan Panjang: LBH Padang Meminta Pemkab Solok Tidak Sewenang-Wenang

PADANG, TOP SUMBAR – Pemerintah Kabupaten Solok berencana melakukan penggusuran dan pembongkaran paksa terhadap sekitar 80 orang pedagang Alahan Panjang pada Rabu (14/08/2019).

Padahal sejauh ini diketahui dari pihak pedagang, pihak Pemkab Solok tidak sekalipun membuka ruang dialog yang partisipatif memfasilitasi dan mengakomodasi pembahasan perihal nasib dan aspirasi warga yang menggantungkan hidup sebagai pedagang kecil di area Terminal Alahan Panjang, Kabupaten Solok.

Terminal Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok diketahui berdiri sejak tahun 1994. Berdasarkan informasi warga, lahan untuk berdirinya Terminal tersebut berasal tanah ulayat nagari Alahan Panjang, yang kemudian diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Solok. Sejak berdirinya Terminal tersebut, mulai banyak warga alahan panjang berdagang di sekitar area terminal.

Bacaan Lainnya

Namun sebelum berdirinya terminal, warga juga sudah ada yang berjualan dengan menggunakan gerobak (saat itu lahan berupa lapangan bola, sekira tahun 1990). Berdagang di area terminal Gumanti Alahan Panjang merupakan satu-satunya harapan menggantungkan hidup dan ekonomi keluarga bagi para pedagang. Saat ini pedagang menghimpun diri dalam Asosiasi Pedagang Kecil Alahan Panjang dan sekurangnya telah tergabung sebanyak 80 orang pedagang yang melangsungkan usahanya di area terminal Gumanti Alahan Panjang.

LBH Padang beserta Asosiasi Pedagang Kecil Alahan Panjang menolak untuk dipindahkan ke bekas SMP 1 Lembah Gumanti karena sulit diakses oleh masyarakat pembeli sehingga sama artinya dengan menikam dan mematikan ekonomi pedagang kecil secara perlahan.

Asosiasi pedagang juga menolak pembongkaran paksa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten, sebelum adanya dialog yang partisipatif melibatkan seluruh pedagang dan adanya kepastian perihal lokasi yang layak, strategis dan menjamin keberlangsungan dagang atau usaha.

Sejak munculnya rencana pembongkaran oleh Pemda, tidak ada sama sekali upaya dialog yang memfasilitasi dan mengakomodasi aspirasi pedagang. Adapun undangan dari pemda, hanya berupa sosialiasi satu arah, tanpa memberi ruang bagi warga pedagang untuk menyampaikan harapan dan tawarannya. Sehingga, pedagang berharap agar Pemkab Solok mau membuka ruang dialog yang layak, partisipatif dan mengakomodasi aspirasi rakyatnya.

Apabila pembongkaran paksa tetap dilakukan tanpa adanya kepastian perihal lokasi strategis yang menjamin keberlangsungan usaha, maka ini merupakan langkah mundur bagi Pemkab Solok dan jelas bertentangan dengan Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Solok untuk mensejahterakan warganya, karena berimplikasi menelantarkan nasib masyarakat Alahan Panjang justru seharusnya yang menjadi tanggung jawab Pemda, tak kurang dari 300an orang yang terdiri dari pedagang beserta keluarga yang ditanggungnya.

LBH Padang memandang tindakan pembongkaran paksa dan tidak adanya jaminan keberlangsungan ekonomi pedagang, bila tetap dilakukan, ini merupakan upaya yang melanggar Konstitusi dan HAM oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, padahal negara melalui konstitusi telah menjamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, serta Pasal 28 ayat (2) yang pada prinsipnya menjamin setiap orang berhak untuk bekerja. Sebagai negarayang memiliki komitmen dan menjunjung tinggi HAM, semestinya pemerintah juga mengacu terhadap Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) (sebagaimana tercantum dalam konsiderans TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, UU 11/2005 dan UU 12/2005), yakni Pasal 23 ayat (1) DUHAM secara substansi menyebutkan setiap orang berhak atas pekerjaan dan berhak atas perlindungan dari pengangguran”

Selanjutnya perihal ini juga diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenan on Economic, Social and Cultural Right (Konvenan tentang Hak Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Pasal 6 ayat (1) juga menggariskan bahwa negara dari pihak konvenan ini mengakui hak atas pekerjaan dan akan mengambil langkah langkah yang tepat guna melindungi hak ini. Hak atas pekerjaan, sebagai kategori hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob) merupakan hak dengan sifat hak positif ( _positive right_) yang berarti menuntut campur tangan negara (intervensionis) sehingga hak hak tersebut terpenuhi ( _to protect and to fullfil_), bukan sebaliknya.

Oleh karena itu LBH Padang meminta:

1. Agar Pemerintah Kabupaten Solok dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati untuk membuka ruang dialog yang partisipatif, mengakomodasi harapan atau aspirasi para pedagang, dan menjamin keberlangsungan usaha ditempat yang layak dan strategis bagi para pedagang khususnya Pedagang di area Terminal Gumanti Alahan Panjang;

2. Menghentikan tindakan pembongkaran atau penggusuran paksa yang akan dilakukan, sebelum tercapai kesepakatan dengan para pedagang tersebut perihal jaminan keberlangsungan usaha dan lokasi yang layak dan strategis untuk berdagang;

3. Agar  Pemerintah Kabupaten Solok tidak sesekali menggunakan cara-cara intimidasi, represi dan segala bentuk kekerasan terhadap pedagang yang notabene merupakan warga masyarakat yang mestinya dilindungi dan dijamin haknya oleh konstitusi dan undang-undang di Negara Republik Indonesia;

4. Meminta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk berperan melindungi hak-hak pedagang kecil, khususnya di Terminal Gumanti Alahan Panjang dengan segenap kewenangan konstitusional yang dimiliki;

5. Meminta Komnas HAM khususnya Perwakilan Sumatera Barat untuk berperan aktif melindungi Hak Asasi Manusia para pedagang yang terancam oleh rencana sewenang-wenang pembongkaran paksa yang akan dilakukan oleh Pemkab Solok;

6. Meminta Ombudsman Perwakilan Sumbar untuk memastikan agar Pemkab Solok tidak bertindak secara maladministratif dan menyalahgunakan kewenangannya;

7. Meminta Kepolisian Daerah Sumbar dan personil Polres Solok Arosuka untuk tidak menjadi ‘alat’ represi dalam rencana penggusuran atau pembongkaran paksa bangunan usaha masyarakat sehingga potensi benturan dengan masyarakat dapar terhindarkan, apalagi sampai terlibat menggunakan cara-cara kekerasan terhadap warga negara khususnya terhadap pedagang Alahan Panjang.

Pos terkait