Pengerjaan Mangkrak, Manajemen KUD Makarti Diduga “Main Mata” dengan Rekanan Lain

Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) di kebun Kelapa Sawit milik anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Desa Sungai Keranji (F9), Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, terpantau belum dilaksanakan pengerjaannya hingga saat ini.

Padahal berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, dana bantuan untuk pembiayaan peremajaan atau replanting tanaman sawit petani dengan luasan sekitar 900 hektar itu, sebelumnya sudah dikucurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada April 2021.

Masih berdasarkan penelusuran wartawan, mangkraknya pengerjaan PSR di KUD Makarti disinyalir akibat tidak diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) dalam hal ini kepada PT. GTW selaku mitra KUD tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama yang sudah ditandatangani bersama.

Bacaan Lainnya

Kuat dugaan pihak KUD Makarti telah dengan sengaja berusaha memperlambat pengerjaan PSR karena tengah merencanakan kerjasama pengerjaan replanting dengan kontraktor lain tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KUD Makarti, Saman, terkesan tidak menampik dugaan tersebut dan justru membenarkan bahwa memang tengah melakukan komunikasi dengan salah satu kontraktor replanting lainnya dengan alasan sebatas pendekatan dan belum masuk kepada pembahasan kontrak kerja.

“Iya, sedang ada pendekatan dengan perusahaan lain. Bisa benar dilaksanakan kalau ada poin-poin harapan kita terlaksana (oleh perusahaan itu). Tapi kalau teken kontrak belum, karena belum ada pembicaraan ke hal itu,” tegas Saman.

Ditanya tentang alasan dan dasar pihaknya justru melakukan pendekatan kerjasama dengan perusahaan lain, meskipun sebelumnya sudah membuat surat perjanjian kerjasama dengan PT GTW Saman menyebut bahwa kesepakatan sebelumnya itu baru sebatas nota kesepahaman dan masih bisa dibatalkan.

“Kita kan masih melakukan pendekatan. Belum tentu iya atau tidaknya. Nanti kemana arahnya lihat saja,” singkat Saman.

Terpisah Sekretaris Forum KUD F1-F10 Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, Ir. Oberlin Manurung dimintai tanggapan terkait hal diatas mengatakan, memang aturan BPDPKS pengerjaan replanting harus segera dilakukan.

“Jangan sampai menunda pekerjaan karena persoalan yang tidak mendasar, karena hal itu akan merugikan petani itu sendiri,” ungkapnya.

Ia menyebutkan pihaknya memang ada mendengar beberapa dilema sehingga pihak KUD masih menunda dan menggeser jadwal pengerjaan.

Menurutnya, kalau memang benar itu menunda karena kendala krusial harusnya mereka duduk bersama mencari solusinya, karena pihak rekanan pelaksana sejauh ini tidak memiliki kinerja buruk yang bisa dijadikan salah satu alasan untuk membatalkan kesepakatan.

“Sepanjang yang saya tahu dari pekerjaan replanting yang sudah terealisasi itu, semua berjalan dengan baik,” tegas Manurung.

Terkait persoalan KUD Makarti, menurut Manurung, memang isu dugaan pengalihan kerjasama tersebut sampai pula ke pihaknya dan selaku pengurus forum KUD dirinya tak ingin ikut campur terlalu jauh dan hanya sebatas memberi masukan, sedangkan untuk mengalihkan kerjasama itu kewenangan berada pada masing-masing KUD.

Tetapi, ulasnya, perlu diingat ketika kita mengalihkan perjanjian kerjasama kepada kontraktor lain itu pasti ada efek dan konsekuensinya. Yang saya fahami sebelumnya sudah ada surat perjanjian kerjasama (SPK) antara KUD dengan kontraktor.

Karena, lanjutnya, ada salah satu pasal yang tertuang dalam SPK itu, yang bunyinya kalau kedua belah pihak ada hal yang belum sepakat itu diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

“Dan apabila setelah musyawarah tidak juga menemukan kata mufakat diselesaikan di pengadilan. Kira-kira demikian bunyi pasalnya,”jelasnya.

Tak hanya KUD Makarti, Manurung berharap, program peremajaan sawit yang dilaksanakan oleh KUD lainnya di Kabupaten Kuansing dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan masyarakat.

Sebelumya kepada media, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Raja Rafli, SP, menyebutkan memang antara KUD Makarti dan PT. GTW sebelumnya sudah membuat surat perjanjian kerjasama (SPK) untuk pengerjaan replanting diwilayah KUD tersebut.

“Setelah saya cek dokumen dikantor ternyata memang sudah ada SPK-nya,” jelas Rafli singkat.

(RF St Parmato)

Pos terkait