Penegak Hukum Akan Seret, Jika Pemkab Pessel Tidak Hati-hati Gunakan Anggaran Covid-19, Ini Kata Fraksi Golkar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, mengingatkan pemerintah daerah setempat untuk lebih berhati-hati menggunakan dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan, maka diyakini para penegak hukum bakal menyeret persoalan tersebut karena hukum.

Anggota DPRD Pessel, Komisi IV Fraksi Partai Golkar, Dedi Rahmanto Putra mengatakan, meski anggaran penanganan Covid-19 sifatnya hanya berupa pemberitahuan ke DPRD, maka bukan berarti pemerintah daerah bisa secara leluasa menggunakan anggaran tanpa ketentuan yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Penggunaanya harus jelas, penggunaannya kemana saja,” ujar Dedi Rahmanto usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan, Selasa, (28/04/2020) kemarin.

Dia menambahkan, selain peruntukkan anggaran tersebut harus jelas, pintanya penggunaan anggaran juga perlu menerapkan pola efektif dan efisien.

Selanjutnya, pengadaan maupun belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan atau penanganan Covid-19 juga memerlukan transparansi.

Setelah Covid-19 nanti berakhir, jangan sampai Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah setempat bermasalah dengan hukum.

“Kita dalam rapat-rapat diskusi juga telah sering menyampaikan agar pemkab lebih hati-hati dalam membelanjakan uang daerah dalam penanganan Covid-19 ini,” ulasnya.

Dikatakannya, pemerintah setempat telah mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 46 milyar. Dana itu dikumpulkan melalui pemangkasan kegiatan-kegiatan yang berada di masing-masing organisasi perangkat daerah, tutupnya.

(RD)

Pos terkait