Penambang Ilegal Mining di Dharmasraya Diringkus Polda Sumbar, Satu Orang Merupakan Oknum Wali Nagari

Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil meringkus tujuh orang penambang ilegal di Jorong Koto Beringin, Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (02/07/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP David Harnedy Tampubolon, Kamis (16/07/2020), mengatakan tambang yang menggunakan mesin dompeng ini tidak memiliki izin. Karena itu, petugas pun menangkap ketujuh tersangka berikut barang buktinya.

“Ini bentuk komitmen bapak Kapolda Sumbar dalam memberantas illegal mining,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers yang diadakan di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (16/07/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Ketujuh orang tersangka ini, yakni SH alias H (34), oknum walinagari, dan enam warganya yakni, TA (33), HHP (33), RWO (24), MH (40), MS (43), dan MT (41), yang rata-rata berprofesi sebagai petani. 

“Mereka melakukan aksi penambangan pasir dan batuan serta emas tanpa ada izin usaha. Tujuh tersangka dan barang bukti sudah kita sita. Kita mengamankan semua tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan tambang ilegal tanpa izin, sekarang kasus ini sudah dalam penanganan penyidik,” katanya.

Selain itu, kata Satake petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit eskavator, satu unit mesin robin, satu alat dulang, satu alat dulang, selembar karpet, dua buah baterai, dua buah baskom, dan sebotol air raksa. 

“Para tersangka ini terancam pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” kata Satake.

Satake juga menambahkan, dari data penyelesaian berbagai kasus bahwa jumlah perkara selama kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juli 2020 yang diungkap Polda Sumbar untuk ilegal mining dengan jumlah perkara 25 kasus dengan tersangka sebanyak 52 orang, untuk yang telah P21 sebanyak 15 kasus.

Untuk kasus pencegahan dan pemberantasan perusak hutan berhasil diungkap Polda Sumbar yaitu sebanyak 24 kasus dengan tersangka 28 orang, untuk kasus yang telah P21 sebanyak 15 kasus. Sementara untuk pengungkapan kasus mercuri Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat ini telah tahap 2, ujarnya.

Hal ini merupakan harapan dan komitmen dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto untuk menjadikan wilayah Sumatera Barat bebas dari kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup, pungkas Kabid humas. (Ha)

Pos terkait