Pemko Pariaman Keluarkan Surat Himbauan Terkait Organisasi Indonesia Mercusuar Dunia

Muhammad Rum, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman
Muhammad Rum, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman

Pemerintah Kota Pariaman melalui Kantor Kesatuan  Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat terkait adanya organisasi masyarakat (ormas) Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) di Desa Sikapak Timur, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman. Pasalnya, keberadaan ormas tersebut sudah meresahkan masyarakat Kota Pariaman belakangan ini.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pariaman bersama tim gabungan Polres Pariaman dan Satpol PP telah melakukan penurunan baliho ormas IMD tersebut pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 yang lalu, diperkirakan ada empat titik baliho yang disebar di Desa Sikapak Timur tersebut.

Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman, Muhammad Rum ketika diwawancarai oleh Media Center Kota Pariaman, Selasa (28/01/2020) menyatakan bahwa himbauan ini didasari atas munculnya ormas Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) yang berlokasi di Desa Sikapak Timur, Pariaman Utara Kota Pariaman.

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan bahwa ormas tersebut tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Pariaman maupun di Provinsi Sumatera Barat. Ia juga menjelaskan bahwa ormas yang terdaftar secara resmi di Kantor Kesbangpol Kota Pariaman sampai sekarang itu berjumlah sekitar 58 ormas.

“Masing-masing organisasi tersebut dinyatakan telah mengajukan surat dan data-data kelengkapannya, setelah itu kita melakukan cek ke lapangan dan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke organisasi tersebut,” terangnya.

“ Dari 58 ormas tersebut, Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) tidak masuk dalam daftar kami, artinya ormas tersebut adalah illegal dan diluar pengawasan kami “, sambung dia.

“ Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Pariaman dibawah instruksi walikota mengambil tindakan untuk menurunkan baliho yang sudah terpajang sebanyak empat buah, diturunkan oleh tim gabungan Satpol PP dan Polres Pariaman dibantu dengan masyarakat sekitar “, ungkapnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, M Rum menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pariaman agar berhati-hati dengan bujuk rayu yang mengatas namakan ormas dengan mengiming-imingi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Masyarakat juga harus dapat menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Kota Pariaman.

Rum juga menambahkan bahwa juga ada informasi dari masyarakat yang diteror oleh ormas IMD ini melalui grup whatapps (WA).

“ Entah dari mana mereka dapat nomor tersebut, tapi sudah tergabung saja kedalam grup WA “. Untuk hal tersebut, kita himbau kepada masyarakat jangan takut, karena kasus ini sedang ditangani oleh Polres Pariaman. (Andi P)

Pos terkait