Pemko Padang Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2020 ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2020, Senin (24/08/2020).
DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD 2020, Senin (24/08/2020).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Padang Tahan Anggaran 2020 oleh Wali Kota Padang. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Forkopimda, dan jajaran Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang bertempat di Gedung Bundar Sawahan Padang, Senin (24/08/2020).

Target PAD Kota Padang Berkurang 217,1 Miliar

Bacaan Lainnya

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa pada kesempatan itu mengatakan, pada rancangan APBD Perubahan 2020, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang mengalami penurunan dari Rp881,99 miliar menjadi Rp664,89 miliar. Target itu berkurang sebanyak Rp217,1 miliar atau sebesar 8,07 persen.

Wawako Hendri Septa menjelaskan, PAD tersebut terdiri dari pendapatan hasil pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp492,01 miliar, penerima retribusi daerah Rp68,07 miliar, pendapatan pengelolaan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan Rp13,46 miliar. Selanjutnya, pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp91,33 miliar.

“Penurunan target PAD dikarenakan dampak pandemi Covid-19. Yang berpengaruh pada sumber PAD yang berasal dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” terang Hendri Septa.

Penyesuaian

Lebih dijelaskan, penurunan target PAD juga disebabkan penyesuaian terhadap dana perimbangan yang berasal dari bagi hasil pajak / bukan pajak, DAU, dan DAK.

Serta, penyesuaian pendapatan dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan penyesuaian pendapatan dari pemerintah pusat, serta penyesuaian dana insentif.

“Pertimbangan utama perubahan PAD didasarkan atas adanya penyesuaian asumsi kerangka ekonomi makro dan daerah, kerangka pendanaan dengan perkembangan kondisi terkini, terutama disebabkan Covid-19. Adanya Silpa yang digunakan untuk tahun berjalan dan penambahan kegiatan baru serta perubahan pagu kegiatan,” ungkap Wawako.

Atah Belanja Langsung

Sementara itu, untuk alokasi anggaran belanja langsung diarahkan pada peningkatan kembali pertumbuhan ekonomi yang terkoresi sangat rendah akibat Covid-19.

Peningkatan pelayanan sector kesehatan, peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan, ciptaan lapangan kerja baru, pengurangan angka kemiskinan, pemberdayaan kembali UKM serta membangun kesiapan masyarakat untuk budaya hidup baru.

Seperti diketahui, untuk proses APBD Perubahan selanjutnya akan disempurnakan melalui konsultasi Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Sebagaimana nota yang disampaikan Wakil Wali Kota Padang tersebut pun ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin akan melaksanakan paripurna internal dengan membentuk panitia khusus guna membahasnya.

(Ha)

Pos terkait