Pemkab Solok Rapat Penerapan PSBB

Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat dalam rangka pelaksanaan dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di rumah Dinas Bupati Solok Arosuka (Guest House) pada hari Rabu, (22/04/2020).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM didampingi oleh Wakil Bupati Solok Yufadri Nurdin, SH dan Ketua DPRD Kab Solok Jon Firman Pandu, turut hadir juga Kejari Solok Donny Haryono, SH, Sekda Aswirman, SE, MM, Dandim 0309 Solok Letkol Arm. Reno Triambodo dan Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH, S.IK serta Kapolres Solok Kota Ferry Suwandi, S.IK kemudian ikut hadir juga Askor Bidang Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum, Askor Bidang Eksbangkesra Medison, S.Sos. M.Si, Askor Bidang Administrasi Sony Sondra, SE, M.Si dan Kasat Pol PP Dan Damkar Drs.Efriedi, MM, Kakan Kesbang Pol Junaidi, S.Sos serta Kepala SKPD dilingkup Pemerintah Kabupaten Solok.

Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, SH yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas (Satgas) Penanggulangan dan penanganan Covid-19 di daerah Kabupaten Solok menyampaikan kepada semua yang hadir saat rapat pelaksanaan dan penerapan PSBB didaerah Kab. Solok, bahwa poin rapat kita pada hari ini adalah dalam rangka menitikberatkan persiapan kita dalam penerapan PSBB di Kabupaten Solok.

Bacaan Lainnya

“Dan melalui laporan yang masuk ke posko utama Covid-19 dari tim monitoring yang kita bentuk bahwa, semua nagari di Kabupaten Solok sudah bergerak dan ikut aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah atau dinagari nya masing-masing,” jelasnya.

“Kami dari tim Gugus Tugas juga sudah memberikan pembinaan serta sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan nagari-nagari tentang pelaksanaan dan penerapan PSBB ini di Kabupaten Solok,” tambahnya.

H. Yulfadri Nurdin, SH juga menjelaskan bahwa dari pantau kami masih ada hal-hal yang dapat memicu terjadinya konflik di tengah-tengah masyarakat seperti masih adanya beberapa masjid yang masih melakukan shalat berjamaah dan masyarakat yang tidak menggunakan masker kita keluar rumah serta masih ada ditemukan masyarakat yang berkumpul.

Terakhir Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa adanya desakan dari masyarakat, agar segera membagikan bantuan baik itu dari pemerintah pusat, kabupaten maupun nagari.

Kemudian Dandim 0309/Solok Letkol Arm. Reno Triambodo mengatakan bahwa Dandim 0309/Solok yang tergabung dalam tim gugus tugas siap untuk mengawal penerapan PSBB di Kabupaten Solok.

“Dengan penerapan PSBB ini, maka yang perlu diwaspadai adalah adanya potensi timbulnya konflik ditengah-tengah masyarakat, untuk itu kita harus bergerak cepat untuk meredam semua itu dengan memberikan sosialisasi,” jelasnya.

Kita berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk menaati Peraturan yang berlaku selama PSBB berlangsung, harap Dandim 0309/Solok Letkol Arm. Reno Triambodo.

Selanjutnya Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, SH, S.IK juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan pelaksanaan dan penerapan PSBB di Kabupaten Solok dan siap mengawal pelaksanaan tersebut.

Bukti dari dukungan dan siap mengawal Pelaksanaan PSBB tersebut, Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho sudah menempatkan anggotanya di lapangan, guna untuk membantu kelancaran penerapan PSBB Dikabupaten Solok.

 Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyampaikan beberapa poin dari kesimpulan hasil rapat pelaksanaan dan penerapan PSBB di daerah kabupaten Solok adalah sebagai berikut :

  1. Pembatasan terhadap orang dan barang yang masuk ke kabupaten solok, muatan kendaraan harus dibatasi menjadi 50% dari kapasitas sebelumnya serta kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan.
  2. Pembatasan terhadap penggunaan masjid yaitu penutupan masjid untuk kegiatan ibadah berjamaah seperti Shalat Jum’at, Shalat Fardhu berjama’ah, Shalat tarwih dan kegiatan pengajian diganti dengan beribadah di rumah, karena masih adanya masyarakat yang bersikeras untuk melanggar itu maka, diminta kepada tim gugus tugas untuk mengawal dan memberikan teguran kepada masyarakat yang masih membandel tersebut.
  3. Pembatasan terhadap operasinal pasar, pasar hanya diperbolehkan beroperasi dari jam 06.00 WIB s/d jam 14.00 WIB, barang yang dijual hanya kebutuhan pokok sehari-hari serta pedangang/pengurus pasar harus menyediakan tempat cuci tangan dan diwajibkan memakai masker serta disarankan sesudah berbelanja langsung pulang kerumah, kemudian pasar yang beroperasi dihari Jum’at agar ditutup dan diganti dengan hari lainnya.
  4. Mengenai sistem check point di setiap nagari, dengan menbentuk tim untuk memonitor dan menjadi penanggung jawab check points di setiap nagari yang ada di Kabupaten Solok.

Kemudian Bupati juga berharap kepada Forkopimda dan Tim Gugus Tugas untuk bergerak bersama dan siap mendukung pelaksanaan PSBB di Kabupaten Solok.

Diminta kepada Tim Gugus Tugas untuk membagi tugasnya masing-masing dan menyiapkan SK untuk mempermudah cara kerja dalam mensukseskan PSBB di Kabupaten Solok.

Selanjutnya Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM mengintruksikan kepada Wabup selaku penanggung jawab gugus tugas untuk menindaklanjuti hasil rapat ini dan melanjutkan rapat ini guna membagi tugas dan membuatkan SK pembagian tugas dimasing-masing tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 di daerah Kabupaten Solok.

(Andar MK)

Pos terkait