Pemkab Solok dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 jadi Perda

DPRD Kabupaten Solok mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok 2019 dan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Penetapan Ranperda Menjadi Perda pada hari Jumat, 17 Juli 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok Arosuka.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu dan dihadiri langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM serta Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, Lucki Efendi, Anggota DPRD Kab. Solok lainya, Kemudian ikut hadir juga Forkopimda dan Sekdakab. Solok H. Azwirman, SE, MM serta SKPD dilingkungan Pemkab Solok.

Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok tersebut, Arlon dari Fraksi Gerindra membacakan hasil laporan tim perumus terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Solok tahun Anggaran 2019. Laporan yang dibacakan oleh Arlon sebagai tim perumus terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil Pembahasan komisi I, II, III serta gabungan antara komisi DPRD Kabupaten Solok.

Dalam perumusan tersebut terdapat beberapa rekomendasi secara umum yang dihasilkan diantaranya :

  1. Efisiensi terkait dengan realisasi belanja APBD Tahun Anggaran 2019, sekaitan dengan itu diminta kepada Seluruh SKPD agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan kegiatan/ program yang akan dilaksanakan serta melaksanakan prinsip efisiensi dalam merealisasikan belanja. 
  2. Dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalilsasi Ekstensifikasi maupun intensifikasi Pendapatan bagi seluruh OPD sesuai dengan potensi PAD di OPD masing-masing, dan bagi OPD yang pencapaian target PAD nya masih rendah, maka diharapkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD yang bersangkutan. Sedangkan untuk OPD yang target pencapalan PAD nya melebihi target yang diberikan maka, DPRD mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya, semoga dapat ditingkatkan dimasa akan datang dan bisa juga jadi contoh teladan dari OPD lainnya.

Kemudian, Arlon juga membacakan rekomendasi secara Khusus yang dihasilkan oleh Komisi I, diantaranya :

  1. Penganggaran untuk pengadaan 1 Unit mobil dinas dan 2 unit truk Damkar.
  2. Penyediaan buku elektronik gratis (ebook / Pdf) yang dapat dimiliki oleh masyarakat. 
  3. Pembuatan baliho ajakan gemar membaca dalam rangka untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
  4. Mengadakan kegiatan seminar, pelatihan atau kegiatan lain tentang bedah buku.
  5. Pengkajian kembali tentang pajak Restoran dan Rumah Makan untuk diturunkan tarifnya.
  6. Edukasi politik oleh Kantor Kesbangpol kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya politik dalam menentukan kebijakan pembangunan dalam berbagai bidang.

Untuk rekomendasi khusus Komisi II, yakni meminta kepada Pemerintah Daerah agar :

  1. Kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja agar melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang belum memiliki IMB.
  2. Mengkaji ulang kembali pengalihfungsian Gedung Promosi Nagari Salayo.
  3. Dalam peningkatan PAD, Pemerintah Daerah agar menganggarkan anggaran pembelian tanah untuk Pasar Kabupaten Solok.
  4. Agar menganggarkan anggaran untuk pembelian mesin pembuatan pakan ikan.
  5. Diminta kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) yang layak dan adanya jaminan kesehatan untuk lingkungan di sekitarnya. 
  6. Agar menyediakan sarana air bersih di BPP Aripan.
  7. Agar mendata ulang kembali pengusaha-pengusaha yang tidak memiliki izin usaha.
  8. Badan Keuangan daerah dan Dinas Perhubungan untuk melakukan inventarisasi dan pemungutan terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai dengan Perda Kabupaten solok tentang penyelenggaraan perparkiran.

Kemudian, Komisi III juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dengan beberapa permintaan diantaranya :

  1. Agar menambah anggaran pada BPBD di tahun anggaran 2021 mendatang.
  2. Diminta kepada Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasikan data DTKS Kab. Solok.
  3. Diminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk menginventansir ruas jalan yang rusak di Kabupaten Solok.
  4. Diminta kepada Dinas Komunikasi dan Informasi agar dapat berinovasi serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, guna untuk kemajuan Pemerintah Daerah kedepannya.
  5. Diminta juga kepada TAPD untuk menganggarkan secara bertahap perbaikan sarana dan prasarana untuk 10 terminal di Kabupaten Solok.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkam terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok yang telah memberikan perhatian yang sangat besar dalam kesungguhan mengkaji dan membahas materi atau substansi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2019, serta ucapan terima kasih kepada kepada seluruh jajaran SKPD dan unsur terkait yang telah berpartisipasi aktif dalam perumusan ini.

Hal ini dapat kita dilihat dari setiap pendapat atau pemikiran yang disampaikan oleh setiap Anggota DPRD, yang diformulasikan kedalam bentuk saran, maupun kritikan yang membangun, demi penyempurnaan pelaksanaan APBD Kabupaten Solok untuk tahun mendatang.

“Karena dalam mengkritisi dan memberikan pendapat, disampaikan oleh DPRD dalam suasana kemitraan, kebersamaan dan penuh kekeluargaan, sehingga persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bersama, Secara prinsip, pemerintah daerah sangat mengapresiasi peran serta DPRD dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2019”, tutur H. Gusmal.

Untuk itu, Bupati berharap dalam momen pertanggungjawaban ini, seyogyanya dapat memperkuat kemitraan pemerintah daerah bersama DPRD dalam membangun Kabupaten Solok yang lebih baik untuk masa yang akan datang.

Dengan telah disepakati dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini, maka kita berharap hal ini akan menjadi sebuah landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok, tutup Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.

(Andar MK)

Pos terkait