Pemkab Solok Bersama BPJS Ketenagakerjaan Akan Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat

BPJS Ketenagakerjaan menggelar acara pembukaan Focuss Group Discussion (FGD) dalam rangka peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok, pada hari Kamis, 24 September 2020, bertempat di Pangeran Beach Hotel Padang.

Acara pembukaan FGD tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Sekretaris Daerah (H. Aswirman, SE, MM) serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok (Muhammad Fanani). Kemudian, turut hadir juga Asissten Koordinator Bidang Ekbangkesra (Medison) dan Kepala SKPD Terkait di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Solok

Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Muhammad Fanani dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok yang telah mendaftarkan para pegawainya ke BPJS ketenagakerjaan sehingga mendapatkan jaminan sosial dari BPJS.

Bacaan Lainnya

“Program Ini merupakan kabar baik bagi kami, karena seluruh pegawai non-ASN dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Solok sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan ini dapat menjadi contoh bagi daerah-daerah lain di luar Kabupaten Solok,” jelasnya.

Kemudian, Muhammad Fanani mengatakan bahwa sampai saat ini seluruh OPD di Kabupaten Solok sudah tercatat dan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (untuk pegawai non PNS-nya).

“Selama menjadi peserta, kami telah membayarkan jaminan kematian 6 (enam) kasus dengan nominal kurang lebih 250 juta rupiah dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 6 (enam) kasus dengan nominal kurang lebih 14 juta rupiah,” ungkapnya.

Terakhir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Muhammad Fanani menjelaskan bahwa sampai saat ini kita telah diberikan kemudahan dengan adanya PP No. 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), artinya kita diberi kemudahan dan kelonggaran kepada peserta terhitung mulai dari bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, keringanan iuran diberikan sebesar 99% sehingga iuran JKK menjadi 1% dari iuran nominal peserta JKK sebelumnya.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Solok menyambut baik upaya-upaya peningkatan jaminan sosial tenaga kerja di kabupaten solok dan kami akan berkomitmen untuk melaksanakannya secara paripurna di Kabupaten Solok, mulai dari Non-ASN di SKPD, wali nagari dan perangkatnya serta akan memberikan dorongan kepada dunia usaha yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu.

“Di tahun 2019 kemarin, kita sudah mendaftarkan sebanyak 1.817 peserta yang berasal dari 63 instansi dan untuk pemerintah nagari sudah mendaftarkan 33 wali nagari dan perangkatnya, sehingga sisanya sebanyak 41 nagari dapat dilaksanakan pada tahun 2021 ini,” tuturnya.

Kemudian, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini secara bertahap, sehingga semua tenaga kerja Non PNS di Kabupaten Solok terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berharap kepada pimpinan BPJS Ketenagakerjaan untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Solok, sehingga tujuan dibentuknya program BPJS ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Solok secara menyeluruh.

(Andar MK)

Pos terkait