Pemkab Solok Bahas Penanganan Penyelenggaraan Jenazah Covid-19

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok menggelar rapat lanjutan di Ruangan Solok Nan Indah gedung Bupati Solok, Senin (20/04/2020). Rapat tersebut membahas mengenai penyelenggaraan jenazah Covid-19 di Kabupaten Solok.

Rapat dihadiri oleh Bupati Solok yang diwakili staf ahli Bidang Hukum dan Politik Abdul Manan, perwakilan Kemenag Kasi Bimas Islam, Kadis Kesehatan dr. Maryeti Marwazi, Mars, Dirut RSUD Arosuka drg. Musfir Yones Indra, Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri, S.STP, M, Pasi OPS Kodim 0309 Solok Kapten Chb. E Budiman S, Kabag Ops Polres Solok Arosuka Kompol dan Yuswawi, Kabag Ops Polres Solok Kota Iptu Kalidin, Kasat Pol PP Drs. Efriedi, MM serta Camat se-Kabupaten Solok.

Dasar diadakannya rapat lanjutan terkait penyelenggaraan jenazah Covid-19 ini berdasarkan Keputusan Bupati Solok nomor : 360-187-2020 tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Disaese (COVID-2019). Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 800/715/DINKES-2020 tentang mohon persetujuan lokasi pemakaman jenazah Covid-19, hasil rapat pembentukan tim penyelenggaraan jenazah korban COVID-19 di posko utama, 16 April 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Dirut RSUD Arosuka Drg. Musfir Yones Indra juga memberikan laporan bahwa pihak RSUD Arosuka siap untuk menyelenggarakan jenazah Covid-19 di Kabupaten Solok. Karena RSUD Arosuka sudah memiliki standar operasinal prosedur (SOP) penyelengaraan jenazah Covid-19 sesuai dengan keagamaan dan kesehatan, dimulai dari pemandian, pengafanan jenazah sampai ke pemakaman, jelasnya.

Kemudian Kodim 0309 Solok yang diwakili oleh Pasi OPS Kapten CHB E. Budiman, S juga menyampaikan kepada para peserta rapat, bahwa Kodim 0309 Solok selalu siap membantu Pemerintah Kabupaten Solok dalam penyelenggaraan jenazah Covid-19.

“Kami berharap ada sosialisasi dulu dari camat dan wali nagari kepada masyarakat di tingkat bawah, agar tidak terjadi miss komunikasi antara masyarakat dengan pihak pemerintah dan pihak terkait lainnya, silahkan hubungi kami bila ada kasus COVID-19 di daerah Kabupaten Solok jika butuh bantuan kami,” katanya Budiman.

Selanjutnya Polres Solok Arosuka melalui Kabag OPS Kompol Yuswawi menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Solok agar diselenggarakan sesuai SOP yang sudah ada. Untuk itu perlu adanya sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Solok tentang bagaimana cara penanganan jenazah COVID-19 yang sesuai dengan SOP.

“Pahami kondisi awal masyarakat sekitar apakah ada penolakan terhadap jenazah COVID-19 atau tidak nantinya, agar dapat langsung ditindaklanjuti dan diberikan pemahaman secara cepat,” lanjut Yuswawi.

Perwakilan Kemenag Kabupaten Solok juga sangat mendukung penyelenggaraan jenazah COVID-19 ini sesuai SOP yang ada, hal ini juga didukung dengan Fatwa MUI.

“Yang perlu dilakukan adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan itu sudah sesuai dengan hukum syariat Islam sehingga tidak ada lagi tawar menawar dalam penyelenggaraan jenazah COVID-19 nantinya. Orang yang meninggal disaat wabah seperti ini termasuk mati syahid,” tambahnya.

(Andar MK)

Pos terkait