Pemkab Solok Ambil Kesimpulan dari Keputusan Menkes RI Terkait PSBB di Provinsi Sumatera Barat

Bupati Solok mengadakan rapat koordinasi dengan Forkopimda terkait persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari Sabtu (18/04/2020) dirumah Dinas Bupati Solok Arosuka (Guest House).

Rakor tersebut dihadiri oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Wakil Bupati Solok (H. Yulfadri Nurdin, SH) serta Ketua DPRD Kab. Solok (Jon Firman Pandu), turut hadir juga Kapolres Solok Arosuka (AKBP Azhar Nugroho, SH, S.IK, M.Si) dan Kapolres Solok Kota (AKBP Ferry Suwandi, SIK) serta Dandim 0309/Solok (Letkol Arm Reno Triambodo, S.Sos, M.IPol), nampak juga hadir Kepala Kejari Solok (Donny Haryono Setiawan, SH) dan Asisten Koor Bid Pemerintahan (Edisar, SH, M.Hum) serta Ketua PMI Kab. Solok (Ny. Desnadefi Gusmal), kemudian ikut hadir juga Kepala-kepala SKPD terkait di lingkup Pemkab. Solok serta unsur terkait lainnya.

Rakor persiapan pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan dalam rangka menyikapi Keputusan Menkes RI terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam menyikapi keputusan Menkes RI terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Sumbar tersebut pemerintah daerah Kab. Solok dan seluruh unsur-unsur terkait mengambil kesimpulan sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah Kabupaten Solok akan mendukung dan melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan RI untuk pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
  2. PSBB yang akan dilakukan saat ini merupakan payung hukum yang sah atas segala usaha pencegahan-pencegahan yang telah dilakukan oleh daerah Kabupaten Solok dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 selama ini.
  3. Untuk melaksanakan PSBB nantinya, pemerintah juga akan membentuk tim satuan yang akan melakukan check point di setiap nagari, guna untuk mencek dan memantau para perantau yang datang / masyarakat yang berkemungkinan terpapar Covid-19.
  4. Mengadakan himbauan dan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat di semua daerah yang ada di Kabupaten Solok mengenai PSBB agar nantinya dapat berjalan dengan baik dan lancar.
  5. Pemerintah daerah Kabupaten Solok akan tetap memaksimalkan penerapan beberapa usaha yang telah dilakukan seperti tetap di rumah, menjaga jarak antar sesama, memakai masker jika memang diperlukan keluar rumah dan menghindari keramaian serta mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer.
  6. Untuk pelaksanaan sekolah akan tetap diliburkan hingga masa inkubasi ini dinyatakan selesai.
  7. Pelaksanaan kegiatan di masjid, seperti melaksanakan pengajian/tausyiah, shalat tarawih, safari Ramadhan, shalat Jumat dan shalat berjamaah hingga pelaksanaan shalat idul Fitri serta kegiatan yang mengumpulkan banyak orang lainya akan tetap kita tiadakan untuk sementara waktu sampai wabah Covid-19 ini benar-benar sudah hilang dari Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat Indonesia.
  8. Sedangkan untuk kegiatan pasar yang ada di daerah Kabupaten Solok hanya akan dilakukan jual beli kebutuhan pokok masyarakat (terkait sembako) sampai batas waktu jam 2 siang dengan tetap mengutamakan porokol kesehatan dalam menghindari Covid-19.
  9. Untuk para perantau yang tetap pulang kampung akan tetap kita lakukan isolasi / karantina sesuai dengan aturan dan SOP penanganan Covid-19 di daerah Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat.
  10. Menugaskan TNI dan Polri serta Pol PP dan Dishub hingga unsur terkait lainnya untuk dapat melakukan pemantauan dan pengawasan masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB yang diberlakukan di daerah Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat negara republik Indonesia.

Itulah kesimpulan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok serta dengan unsur Forkopimda lainnya terkait pelaksanaan PSBB di daerah Kabupaten Solok Provinsi Sumatera sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

(Andar MK)

Pos terkait