Pemkab Dharmasraya dan DPRD Sepakat Pangkas Ranperda 2020, Dari 16 Jadi 10

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penyederhanaan regulasi. Sebanyak 16 Ranperda yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemkab Dharmasraya bersama DPRD untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, dipangkas menjadi 10 Ranperda saja.

10 Propemperda tersebut sudah disepakati oleh Pemkab Dharmasraya bersama DPRD melalui Rapat Paripurna yang digelar di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin (20/01/20). Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, segenap Anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Dalam sambutannya, Wabup menjelaskan, perubahan Propemperda tersebut adalah langkah dalam menyikapi rencana pemerintah pusat untuk mengajukan Draf RUU Omnibus Law ke DPR RI yang nantinya akan merampingkan puluhan undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Maka dari 16 Ranperda tersebut harus dirasionalisasikan menjadi 10 Ranperda yang telah mempunyai naskah akademik,” ujar wabup.

Wabup berharap, pelaksanaan program pembentukan Perda ini dapat berjalan sesuai mekanisme dan schedule yang direncanakan. Sehingga sesegeranya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan disosialisasikan serta diaplikasikan langsung sesuai maksud dan tujuan disusunnya Ranperda-ranperda tersebut.

Kepada seluruh perangkat daerah, unit kerja ataupun pemprakarsa lainnya, wabup menghimbau agar sesegeranya menyusun dan menyiapkan rancangan peraturan daerah yang merupakan tindak lanjut dari Propemperda yang disepakati.

“Semoga apa yang kita sepakati hari ini dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,” pungkas wabup.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi antara Pemkab Dharmasraya dengan Forkopimda pada November 2019 lalu, memang Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan meminta Bagian Hukum untuk meninjau ulang pembuatan Perda tahun 2020. Pada saat itu, bupati menginstruksikan untuk melakukan pemangkasan terhadap 16 Propemperda yang telah disepakati sebelumnya, dan memilih beberapa saja yang prioritas untuk kepentingan daerah. (Yanti Hms)

Pos terkait